Sumenep, mediajatim.com — KPU Sumenep enggan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh 26 anggota PPK pada Pemilu 2024 kemarin.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com pada 9 September 2024 kemarin, KPU Sumenep menolak menindaklanjuti isu penerimaan uang oleh para anggota PPK tersebut.
Padahal, kini telah menyebar kuitansi 26 anggota PPK yang diduga menerima uang dari Timses.
Dalam kuitansi itu, lengkap dengan nama penerimanya. Sementara, nominal uangnya berbeda-beda, mulai dari Rp15 juta, Rp55 juta, Rp70 juta, Rp 87.500.000, Rp100 juta, Rp125 juta hingga Rp625 juta.
Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi mengaku tidak bisa memberikan tanggapan apa pun, karena kasus tersebut masih kabar burung.
“KPU Sumenep bisa berkomentar kalau ada laporan resmi baik ke kami, Bawaslu Sumenep atau DKPP,” ucapnya, Selasa (17/9/2024).
Oleh karena itu, tutur Syamsi, KPU Sumenep tidak akan mengambil tindakan dan keputusan apa pun terkait isu tersebut.
Terkait kuitansi penerimaan uang Timses yang tersebar, Syamsi masih meragukan keasliannya. “Seberapa kuat kuitansi itu untuk dijadikan barang bukti? Bisa saja ini hanya dibuat-buat oleh seseorang,” jelasnya.
Syamsi berjanji akan selalu menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat kepada KPU Sumenep.
“Kami akan selalu melakukan pengawasan dan pencegahan kepada penyelenggara agar tidak melakukan pelanggaran kode etik,” jelasnya.(man/faj)