web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Dianggarkan Rp5 Miliar, Pembangunan Kantor KPU Pamekasan Tunggu Keputusan Pusat

Media Jatim
KPU
(M. Arif/Media Jatim) Kantor KPU Pamekasan terlihat rusak parah, Rabu (18/9/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan telah merampungkan persyaratan pembangunan kantor, sekitar Juni 2024 lalu.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Sayangnya, hingga kini belum ada kejelasan waktu pelaksanaan pembangunan tersebut. Padahal proyek pembangunan tersebut sudah dianggarkan Rp5 miliar pada 2023 lalu.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Pamekasan Mohammad Halili membenarkan bahwa persyaratan untuk membangun kantor KPU sudah rampung.

“Kendati demikian, kami belum bisa memastikan kapan pembangunannya, sebab masih menunggu petunjuk dari KPU pusat,” ungkapnya,  Rabu (18/8/2024).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Halili juga menuturkan bahwa kondisi Kantor KPU Pamekasan sudah benar-benar tidak layak pakai. Karenanya harus segera dibangun.

“Saat ini kita hanya menunggu keputusan dari KPU pusat, dan diharapkan melalui pembangunan itu, kerja-kerja kami bisa terus lebih baik ke depan,” ucapnya.

Baca Juga:  Program Bupati Pamekasan Memberi Jatah Makan Lansia Masuk Verfal Tahap Dua

Sebelumnya, KPU Pamekasan telah melengkapi syarat berupa surat keterangan dari Pemkab yang menerangkan tidak ada satu pun bangunan yang layak diberikan kepada KPU Pamekasan.

Selain itu, KPU juga telah mengantongi pernyataan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang menyebutkan bahwa gedung KPU Pamekasan sudah tidak layak digunakan.(rif/faj)