Ketahuan Tak Punya PBG, Bangunan Mirip Indomaret Ini Tiba-Tiba Copot Emblem

Media Jatim
Toko modern Indomaret Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Potret bangunan yang semula menyerupai Indomaret di Jalan Raya Nyalaran, Kecamatan Pamekasan, Kamis (26/9/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Pemkab Pamekasan telah memastikan bahwa bangunan toko yang menyerupai Indomaret di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan A. Musthofa Anshory menyebut timnya sudah turun dan memastikan ke lokasi pada Selasa (24/9/2024).

“Benar bangunan tersebut belum memiliki PBG. Hari ini kami melayangkan surat ke Satpol PP,” ungkap Anshory, Rabu (25/9/2024).

“Nanti biar Satpol PP yang menindaklanjuti,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Laden Pamekasan Resmi Ditahan

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasatpol PP dan Damkar Pamekasan M. Yusuf Wibiseno mengaku sudah menerima surat DPRKP.

Dia mengatakan akan segera menindaklanjuti surat tersebut. “Kita akan beri peringatan satu,” tegasnya, Rabu (25/9/2024).

Peringatan satu, kata Yusuf, berlaku tujuh hari. Satpol PP memberi kesempatan kepada pemilik dalam tujuh hari tersebut untuk menghentikan aktivitas pembangunan toko tanpa PBG itu.

“Kalau masih, akan kami beri peringatan dua dan tiga,” tambah Yusuf.

Pantauan mediajatim.com, Kamis (26/9/2024), toko modern menyerupai Indomaret itu tiba-tiba sudah melepas emblem yang semula menyerupai Indomaret.(*/ky)

Baca Juga:  Mahasiswi di Pamekasan Tewas Tersengat Listrik saat Ngecas Handphone

Berikut foto toko pada 21 September 2024:

Berikut foto gedung yang sama pada 26 September 2024: