Sampang, mediajatim.com — PN Sampang menggelar sidang putusan kasus pencemaran nama baik yang membelit Eks Pj Kades Ragung, Kecamatan Pangarengan A. Irham Nurdayanto, Kamis (26/9/2024).
Putusan majelis hakim menyebut bahwa Irham terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Untuk itu dia divonis 9 bulan penjara. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Sampang Ratna Mutia Rinanti.
“Nurdayanto melakukan pencemaran nama baik terhadap H. Abdullah Hidayat eks Wakil Bupati Sampang dalam bentuk video berdurasi 2 menit 8 detik dengan ungkapan pengunduran diri sebagai Pj Kades yang dilakukan karena didasari keterpaksaan atas tekanan Pj Bupati Sampang dan intimidasi yang mengancam jiwa dari mantan wakil Bupati Sampang,” papar Ratna.
Usai divonis, Irham yang didampingi penasehat hukumnya, Agus Suyono, mengaku belum menyepakati putusan tersebut dan mengatakan akan dipikirkan kembali.
“Mungkin masih ada upaya lain atau masih dikoordinasikan sama pihak keluarga,” terangnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang Suharto mengatakan bahwa putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.
“Kita tuntutnya satu tahun 8 bulan, majelis hakim 9 bulan,” paparnya.
Dalam tuntutannya, JPU memakai Pasal 311, Ayat 1 tentang fitnah.
“Terus majelis hakim berkeyakinan lain, keputusannya dengan Pasal 310 Ayat 1 tentang pencemaran nama baik,” ungkapnya.(mj1/ky)