Pamekasan, mediajatim.com — Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) dan Damkar Pamekasan telah mengirimkan surat peringatan pertama kepada pengelola Indomaret di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kamis (26/9/2024).
Surat peringatan itu dilayangkan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) setempat sebab bangunan Indomaret itu tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, surat tersebut diabaikan oleh pihak pengelola Indomaret. Buktinya, toko modern yang seharusnya mengurus PBG terlebih dahulu itu justru resmi beroperasi hari ini, Senin (30/9/2024).
Kasatpol PP dan Damkar Pamekasan M. Yusuf Wibiseno mengaku sudah melayangkan surat peringatan pertama yang berlaku tujuh hari kerja.
“Berlaku selama tujuh hari, jika masih masih ada beroperasi maka akan dilayangkan surat peringatan kedua,” ungkap dia, Senin (30/9/2024).
Pada surat peringatan kedua, katanya, berlaku tiga hari kerja. “Jika tetap, maka akan dilayangkan surat peringatan ketiga yang hanya hanya berlaku satu hari kerja saja, baru setelah, jika masih beroperasi maka akan disegel atau ditutup,” janjinya.
Yusuf mengatakan harus menerapkan mekanisme yang telah diatur dan tidak bisa kemudian menutup atau menyegel bangunan yang tidak mengantongi PBG itu.
“Semua ada tahapannya, tidak bisa langsung dieksekusi,” pungkasnya.(rif/ky)