IMG-20241009-WA0059
IMG-20241009-WA0060

Abaikan Surat Peringatan Penegak Perda, Indomaret Tanpa PBG Itu Resmi Beroperasi Hari Ini

Media Jatim
Indomaret Pamekasan
(M. Arif/Media Jatim) Indomaret di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Pamekasan beroperasi meskipun tidak mengantongi PBG, Senin (30/9/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) dan Damkar Pamekasan telah mengirimkan surat peringatan pertama kepada pengelola Indomaret di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kamis (26/9/2024).

Surat peringatan itu dilayangkan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) setempat sebab bangunan Indomaret itu tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun, surat tersebut diabaikan oleh pihak pengelola Indomaret. Buktinya, toko modern yang seharusnya mengurus PBG terlebih dahulu itu justru resmi beroperasi hari ini, Senin (30/9/2024).

Banner Iklan Media Jatim

Kasatpol PP dan Damkar Pamekasan M. Yusuf Wibiseno mengaku sudah melayangkan surat peringatan pertama yang berlaku tujuh hari kerja.

Baca Juga:  Musisi di Pamekasan Protes, Pemkab Dianggap Tak Tegas Tegakkan Kebijakan Hiburan

“Berlaku selama tujuh hari, jika masih masih ada beroperasi maka akan dilayangkan surat peringatan kedua,” ungkap dia, Senin (30/9/2024).

Pada surat peringatan kedua, katanya, berlaku tiga hari kerja. “Jika tetap, maka akan dilayangkan surat peringatan ketiga yang hanya hanya berlaku satu hari kerja saja, baru setelah, jika masih beroperasi maka akan disegel atau ditutup,” janjinya.

IMG-20241008-WA0036
IMG-20241008-WA0037
IMG-20241008-WA0038
IMG-20241008-WA0035

Yusuf mengatakan harus menerapkan mekanisme yang telah diatur dan tidak bisa kemudian menutup atau menyegel bangunan yang tidak mengantongi PBG itu.

Baca Juga:  Dapat Nomor 2, Paslon Kharisma Janji Atasi Ketimpangan Pembangunan Infrastruktur Desa dan Kota

“Semua ada tahapannya, tidak bisa langsung dieksekusi,” pungkasnya.(rif/ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *