Pamekasan, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan mencatat jumlah pendaftar Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tembus 9.179 orang, Rabu (2/10/2024).
Dari 9.179 pendaftar, KPU Pamekasan hanya akan mengambil 8.890 orang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Pamekasan Moh. Amiruddin menjelaskan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus mengecek NIK masing-masing pendaftar di info Pemilu.
“Pengecekan NIK ini diperlukan untuk memastikan bahwa pendaftar bukan kader Parpol,” ungkapnya, Rabu (2/10/2024).
Jika dalam pengecekan NIK ada pendaftar yang ternyata kader Parpol, kata dia, PPS harus mendiskualifikasi yang bersangkutan.
“Kecuali ada surat keterangan dari Parpol terkait bahwa yang bersangkutan bukan anggota Parpol alias dicatut,” terangnya.
Hal ini dilakukan, tegas Amiruddin, agar KPPS steril dari Parpol.
“Kalau hanya keterangan dari pendaftar, tidak cukup, meskipun memakai materai. Jadi harus surat keterangan dari pengurus Parpol,” ucapnya.
Lebih lanjut, Amir mengimbau kepada PPS agar lebih memprioritaskan pendaftar yang namanya bersih dari tidak tidak Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Hal itu dilakukan untuk menghindari persoalan di kemudian hari dan agar KPPS bersih dari anggota Parpol,” pungkasnya.(rif/faj/ky).