Pamekasan, mediajatim.com — Bawaslu Pamekasan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) pengawasan siber untuk mengawasi akun medsos masing-masing Paslon Pilkada 2024.
Pokja yang berjumlah 15 orang itu bekerja sejak kampanye dimulai, 25 September hingga 27 November 2024 nanti.
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi menjelaskan Pokja itu hanya menyasar akun media sosial yang sudah didaftarkan oleh para Paslon.
“Hal itu berdasarkan aturan perundang-undangan. Sementara yang menjadi obyek pengawasan hanya akun yang didaftarkan,” ungkapnya, Selasa (8/10/2024).
Suryadi memastikan, akan menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye di media sosial.
“Pelanggaran di medsos itu misalnya, fitnah kepada salah satu Paslon. Ini masuk dalam temuan pelanggaran, dan tentu akan dipanggil,” ucapnya.
Kata Suryadi, 15 orang dalam Pokja ini akan terus memantau setiap hari akun-akun medsos masing-masing Paslon Pilbup Pamekasan.
“Saya juga berharap masyarakat bisa melaporkan jika ada indikasi pelanggaran di media sosial, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh kami,” pungkasnya.(rif/faj)