web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Imigrasi Pamekasan Jemput Bola, Layani Warga Sampang Lewat Eazy Passport

Media Jatim
Imigrasi
(Dok. Imigrasi Pamekasan) Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan melayani pemohon paspor di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Rabu (9/10/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan kembali memberikan layanan Eazy Passport di PT. Al-Hijrah Madinah, Kecamatan Ketapang, Sampang, Rabu (9/11/2024).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Sebelumnya, pada 27 September 2024 lalu, Imigrasi Pamekasan juga menyediakan layanan Eazy Passport di Bank BRI Pamekasan dan Green Village.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Alvian Indra Yudha menjelaskan, layanan ini untuk memudahkan masyarakat mengakses permohonan paspor.

“Melalui layanan paspor kolektif ini, petugas langsung datang ke lokasi untuk memproses pengajuan warga,” ungkapnya, Jumat (11/10/2024).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Kata Alvian, layanan ini bisa di mana saja berdasarkan permintaan lembaga, instansi atau komunitas. Sehingga warga yang ingin membuat paspor tidak perlu ke kantor Imigrasi Pamekasan.

“Dengan catatan, orang yang memanfaatkan layanan ini tidak hanya satu orang. Jadi kalau mau mendatangkan layanan ini, pemohonnya harus bersifat kelompok,” paparnya.

Baca Juga:  Kadisdik Sumenep Raih Penghargaan Pegiat Literasi, Warga Pertanyakan Kontribusinya

Adapun untuk biayanya, terang Alvian, seperti biasa. “Biayanya Rp350 ribu selesai dalam tiga hari kerja dan untuk paspor digital membayar Rp650 ribu,” jelasnya.

Alvian menambahkan, bagi pemohon yang ingin memanfaatkan layanan ini, jangan lupa membawa e-KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah, akta kelahiran atau ijazah.

“Prosesnya tidak antre seperti di Imigrasi, dan diproses secara cepat,” pungkasnya.(rif/faj)