Terbit Perbup 11 Tahun 2024, Moratorium Toko Modern Kini Tak Berlaku Lagi di Pamekasan

Media Jatim
Indomaret Nyalaran Pamekasan
(M. Arif/Media Jatim) Bangunan toko modern Indomaret di sisi barat Jalan Raya Nyalaran, Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan, mediajatim.com — Regulasi yang mengatur pembatasan atau moratorium pembangunan toko modern di Kabupaten Pamekasan kini tidak berlaku lagi.

Tidak berlakunya moratorium ini mengacu pada Perda Pamekasan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Perda ini kemudian diperkuat dengan terbitnya Perbup Nomor 11 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2022.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan Taufikurrachman mengatakan, bahwa pengusaha sudah boleh membangun toko modern.

“Jadi, sudah boleh,” terang Taufik saat dihubungi mediajatim.com melalui saluran telepon, Kamis (17/10/2024).

Dia mengatakan, moratorium toko modern di Pamekasan diatur dalam Surat Edaran (SE) 503/786/432.000/2017 yang terbit pada 3 November 2017 silam.

Baca Juga:  Direktur Jawara Cekcok dengan Petugas Bea Cukai, Diduga Terkait Mesin Rokok

“Dengan diundangkannya Perda 6/2022 itu, SE itu sudah tidak berlaku. Karena dasar yang mengatur moratorium juga dicabut dengan peraturan pemerintah,” sambungnya.

Dia menyinggung, toko berjejaring nasional seperti Alfamart, Alfamidi, Indomaret dan sejenisnya boleh buka di Pamekasan.

“Indomaret itu usaha yang kategorinya berisiko rendah, harus ada izin dasarnya, seperti kesesuaian tata ruang, PBG, lingkungan, Amdalalin. Kalau risikonya rendah, izin dasarnya bisa dipenuhi sambil lalu jalan, karena nanti ada pernyataan menyanggupi untuk melengkapi,” pungkasnya.

Disperindag Keluarkan Rekom Indomaret Nyalaran Pamekasan Bisa Beroperasi

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan telah mengeluarkan surat rekomendasi pendirian toko swalayan pada 8 Oktober 2024.

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan Bersama Bea Cukai Madura Lakukan Operasi Stop Rokok Ilegal

Rekom itu untuk Indomaret yang ada di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan.

Kadisperindag Pamekasan Akhmad Basri Yulianto dalam surat rekomendasi tersebut mengatakan bahwa rekom dikeluarkan usai rapat tim terpadu yang digelar pada 3 Oktober 2024.

Surat rekom kepada PT. Indomarco Prismatama itu dikeluarkan dengan dilandasi terbitnya Perda 6/2022 dan Perbup 11/2024 dan regulasi lain yang berkaitan dengannya.

“Hasil rapat tim terpadu,” kata Basri sebagaimana dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan.

Sementara rekomendasi ini dikeluarkan karena telah ada kesesuaian tata ruang, sesuai kelas jalan dan kesesuaian perizinan.(*/ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *