web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Temukan 100 Lebih Pelanggaran APK, Bawaslu Pamekasan Desak KPU Bertindak

Media Jatim
Bawaslu
(M. Arif/Media Jatim) Baliho beberapa Paslon berjejer di depan SMKN 3 Pamekasan, Selasa (22/10/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan menemukan 100 lebih pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) sejak masa kampanye dimulai.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Ratusan pelanggaran itu sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk ditindaklanjuti berdasarkan aturan.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran yang ditemukan Bawaslu itu, yakni pemasangan APK di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan lembaga pendidikan.

Selain itu, ada beberapa APK yang juga dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, taman dan pepohonan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi menerangkan bahwa pelanggaran itu hasil dari pengawasan dan laporan masyarakat.

“Sudah kami sampaikan ke KPU setempat, sebab mereka yang berwenang menindaklanjuti soal pelanggaran administratif itu,” ungkapnya, Selasa (22/10/2024).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Pihaknya mengaku hanya mengawasi adanya pelanggaran APK, sementara untuk pemeriksaan dan keputusan ada di tangan KPU.

Baca Juga:  Jejak Fraud BSI Sumenep Rp60 Miliar Tercecer di Surabaya dan Mojokerto, Sulaisi: Kami Minta Hasil Audit!

Karena itulah, Suryadi berharap KPU Pamekasan segera bertindak. “Kita tunggu tindak lanjutnya bagaimana perkembangan terkait pelanggaran administratif tersebut, sebab telah diterima oleh KPU,” ucapnya.

Kata Suryadi, jika ratusan pelanggaran itu tidak ditindaklanjuti oleh KPU, maka pihaknya berwenang untuk memberikan sanksi peringatan.

“Kami berharap semua tim Paslon bisa menaati aturan yang disosialisasikan sebelumnya, sehingga tidak perlu ada laporan Bawaslu terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara itu, mediajatim.com berupaya menghubungi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Moh. Amiruddin melalui telepon dan pesan WhatsApp pada pukul 15.12 WIB. Namun, pihak yang bersangkutan belum merespons hingga berita ini diterbitkan.(rif/faj)