5 Pemain Judi Bingo di Sumenep Diringkus Polisi, 1 Tersangka Asal Banyuwangi

Media Jatim
Judi
(Dok. Media Jatim) Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso (memegang barang bukti) saat Konferensi Pers di Mapolres setempat, Selasa (5/11/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Lima warga diringkus Resmob Satreskrim Polres Sumenep di halaman sebuah rumah Dusun Ares Laok, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang pada 29 Oktober 2024, pukul 00.05 WIB.

Mereka disergap karena kepergok bermain judi kartu bingo pada 28 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

Lima warga yang diringkus polisi itu, yakni warga Dusun Ares Laok, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang berinisial S dan warga Dusun Cepor, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang berinisial D.

Selain itu, warga Dusun Cepor, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang berinisial ST, warga Dusun Ares Laok, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang berinisial M, serta warga Jalan Ikan Mas Dusun Karang Rejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi berinisial AD.

Baca Juga:  Permohonan Pencairan Telah Diajukan, BLT DBHCHT Pamekasan Bakal Disalurkan November 2024

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, kejadian ini terendus karena keluhan warga setempat tentang maraknya perjudian di Kecamatan Batang-Batang.

“Anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya perjudian,” ucapnya, Selasa (5/11/2024)

Menanggapi informasi itu, kata Henri, Polres Sumenep kemudian bertindak cepat. “Kanit dan Anggota Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan ke lokasi pada 28 Oktober 2024,” imbuhnya.

Tepat pada 29 Oktober 2024 pukul 00.05 WIB, tutur Henri, pihak kepolisian langsung menggerebek lima warga yang tengah asyik berjudi.

“Kami mengamankan para pelaku yang sedang bermain judi jenis kartu bingo dan uang sebagai taruhannya,” bebernya.

Baca Juga:  Temu Wali Maba STAIN Pamekasan Padati Auditorium

Lebih lanjut Henri menerangkan bahwa selain lima pelaku yang diringkus itu, ada pelaku lain yang berhasil melarikan diri.

“Saat penggerebekan, kami juga mengamankan barang bukti berupa kartu bingo dan uang Rp240 ribu, sebuah kancing yang ada nomornya dan potongan kertas kecil. Barang bukti ini kami bahwa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 303 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 303 b ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Perjudian, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perjudian dengan hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp10 juta.(man/faj) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *