Bangkalan, mediajatim.com — Tim Satreskrim Polres Bangkalan menjemput paksa pria berinisial S (45), terduga pelaku pencabulan santri di Bangkalan, Selasa (5/11/2024) malam.
Pengasuh Ponpes Raudlatul Ulum di Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan itu dijemput paksa saat berada di rumah kerabatnya di Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
S dijemput paksa lantaran dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Bangkalan.
KBO Satreskrim Polres Bangkalan Iptu Mas Herly Susanto mengatakan bahwa S sudah dua kali dipanggil.
“Karena dua kali tidak memenuhi panggilan polisi, ya, akhirnya kita jemput paksa,” terang Iptu Herly, Kamis (7/11/2024).
Sementara Kuasa hukum S, Bachtiar Pradinata membantah S mengabaikan panggilan polisi. Dia menegaskan bahwa S tidak mengetahui adanya panggilan polisi.
“Jadi yang bersangkutan ini bukan tidak memenuhi panggilan kepolisian, pada saat penyidik memanggil mas S, kebetulan yang bersangkutan sedang ada di luar kota. Sehingga saat pemanggilan, mas S tidak tahu,” tegasnya.
Kata Bachtiar, S yang saat ini diperiksa polisi masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan tersangka.
“Saat ini S statusnya masih sebagai saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya, Kamis (07/11/2024).
Pihaknya menyebut proses penyidikan oleh kepolisian kepada terlapor S masih berlangsung di Unit PPA Polres Bangkalan.
“Kalau kita sampaikan hasil penyidikan sekarang, sementara penyidikan belum selesai, kami nanti dianggap mendahului penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” sambungnya.
Untuk diketahui, S dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur.
Catatan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Bangkalan, jumlah korban dugaan pencabulan ini ada tiga anak.(mj2/ky)