Dugaan Black Campaign Mathur Husyairi Terus Didalami, Bawaslu Bangkalan Periksa Para Saksi

Media Jatim
Mathur
(Helmi Yahya/Media Jatim) Bawaslu Bangkalan saat memeriksa saksi pelapor kasus dugaan kampanye hitam Cabup Nomor Urut 02 Mathur Husairi di Kantor Bawaslu setempat, Kamis (7/11/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Bawaslu Bangkalan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dugaan kampanye hitam Calon Bupati Nomor Urut 02 Mathur Husyairi di Kantor Bawaslu setempat, Kamis (7/11/2024).

Kasus dugaan black campaign ini bermula saat pemilik akun TikTok @ahmad.annur mengunggah video Cabub Mathur Husyairi yang menyatakan bahwa 44 kursi DPRD Bangkalan telah dibeli pada 30 Oktober 2024.

Tidak terima dengan pernyataan Mathur tersebut, Anggota DPRD sekaligus Ketua DPC PDIP Bangkalan Fatkurrahman melaporkan Cabup 02 ke Bawaslu setempat pada Jumat (2/11/2024) dengan tuduhan kampanye hitam.

Salah seorang saksi, Sekretaris DPC PDIP Bangkalan Farida Tri Astuti menjelaskan, video tersebut pertama kali dilihat di TikTok. Usai tahu tentang video tersebut, dirinya langsung mengklarifikasi ke ketua DPC.

“Waktu lihat di TikTok, saya sempat terkejut. Langsung saya tanyakan ke ketua, dan beliau sudah tahu soal video itu,” ujarnya saat diwawancarai usai menjalani pemeriksaan, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:  Tanggapi Pendapat Bupati Terkait 3 Raperda Usulan DPRD Sumenep, Fraksi PAN Minta Izin Tambak Udang Dibatasi

Meski demikian, Farida mengaku belum tahu apakah video tersebut asli atau tidak. “Saya tidak mengetahui itu editan atau asli, tapi memang ada unggahannya,” paparnya.

Terpisah, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bangkalan Mashuri menjelaskan bahwa hari ini pihaknya fokus meminta keterangan saksi-saksi untuk mengumpulkan lebih banyak bukti.

“Jika sudah tidak ada pengembangan lebih lanjut, kasus ini akan kami plenokan dan dibawa ke rapat bersama Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujarnya, Kamis (7/11/2024).

Lebih lanjut Mashuri menjelaskan bahwa pihaknya juga telah memanggil pemilik akun TokTok yang mengunggah video Mathur tersebut, sayangnya yang bersangkutan tidak datang.

Baca Juga:  Meski APBD 2024 Minus, Pemkab Bangkalan Naikkan Tunjangan Kades hingga Rp2,5 Juta

“Jika tidak hadir lagi besok, kami akan terus panggil hingga waktu yang ditentukan, yaitu tiga plus dua hari kerja,” paparnya.

Sementara terlapor Mathur, ujar Mashuri, memang sengaja belum dipanggil berkenaan dengan kasus ini.

“Selama belum ada kejelasan dari hasil pemeriksaan para saksi, terlapor tidak akan dipanggil. Nanti jika sudah benar-benar jelas dari keterangan saksi-saksi, baru terlapor akan dipanggil,” terangnya.

Mashuri berencana mengumumkan hasil pemeriksaan saksi hari ini besok, Jumat (8/11/2024).

“Namun itu bisa diundur apabila ada perkembangan atau pengakuan baru. Kalau itu terjadi, Bawaslu akan memperpanjang pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku,” bebernya.

Kasus ini, lanjut Mashuri, kini menjadi sorotan publik karena berpotensi memengaruhi situasi politik lokal menjelang Pilkada 2024.(hel/faj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *