Pamekasan, mediajatim.com — Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan siap mengembalikan pembayaran kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN) yang lebih Rp1,7 miliar.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pembayaran PBIN oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada BPJS Kesehatan Pamekasan lebih Rp1,7 miliar pada 2021-2022.
Sementara dana PBIN yang lebih itu telah disalurkan ke seluruh rumah sakit, dokter yang buka praktik, Puskesmas dan klinik di Pamekasan.
Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin menyanggupi untuk mengembalikan pembayaran kepesertaan PBIN yang lebih tersebut.
“Kami menunggu data by name by address peserta PBIN yang terindikasi meninggal atau double dari BPJS Kesehatan Pamekasan,” ungkapnya, Selasa (12/11/2024).
Apabila data tersebut sudah ada, kata Saifudin, pihaknya akan membayar sesuai nominal yang lebih itu. “Artinya jika datanya memang valid maka memang harus dikembalikan,” ucapnya.
Sembari menunggu data dari BPJS Kesehatan tersebut, Saifudin mengaku juga terus berkomunikasi dengan biro hukum terkait persoalan ini.
“Kami siap mengembalikan sesuai nominal kelebihan, namun memang membutuhkan data lengkap,” ujarnya.
mediajatim.com juga telah menghubungi Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi (SDMUK) BPJS Kesehatan Pamekasan Ary Udiyanto. Sayangnya pihak bersangkutan tidak bisa memberi komentar karena sedang di luar kota.(rif/faj)