34 Pasar Tradisional yang Dikelola Pemkab Sumenep Tak Penuhi SNI

Media Jatim
Pasar
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Gedung Pasar Anom di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Selasa (12/11/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Semua pasar yang dikelola Pemkab Sumenep hingga saat ini tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Bidang Perdagangan Diskop UKM Perindag Sumenep Idham Halil mengatakan, ada 34 pasar tradisional Pemkab Sumenep yang tidak memenuhi SNI dari Badan Standarisasi Nasional (BSN).

“Karena ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi dalam klasifikasi SNI pasar,” ucapnya, Selasa (12/11/2024).

Kata Idham, ada tiga klasifikasi persyaratan untuk mendapatkan SNI pasar, yakni umum, teknis dan pengelolaan.

“Tiga bentuk persyaratan tersebut harus terpenuhi agar menjadi pasar SNI, antara tipe I sampai IV sesuai cek lisnya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Turnamen Basket MAN Sumenep 2024, Tim Tuan Rumah Putri Pertahankan Gelar Juara

Persyaratan yang sulit dipenuhi untuk memenuhi SNI, tutur Idham, pasar harus memberlakukan zonasi barang dagangan.

“Bangunan pasar yang ada tidak sesuai zonasi SNI, jadi harus direvitalisasi dan ditata ulang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep Moh. Ramli mengatakan, untuk memenuhi SNI, fasilitas dan sarana-prasarana pasar memang harus dilengkapi.

“Seperti pembangunan ruang laktasi, luas pasar harus representatif, tempat bagi penyandang disabilitas, musala, tempat MCK dan lain sebagainya,” ucapnya, Selasa (12/11/2024).

Untuk mewujudkan itu semua, terang Ramli, Pemkab Sumenep tidak mampu karena anggarannya terbatas.

Baca Juga:  Dua SD Bermasalah, Disdik Bangkalan Dimintai Pertanggungjawaban

“Jadi kami tidak bisa melengkapi semua fasilitas dan sarana-prasarana sesuai ketentuan SNI,” ujarnya.(man/faj)