Sumenep, mediajatim.com — Ratusan warga menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep pada Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Warga aksi ke KPU karena hingga H-1 pencoblosan, banyak masyarakat di berbagai kecamatan yang belum mendapatkan C-6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara.
Koordinator Lapangan Aksi Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, kedatangannya ke Kantor KPU Sumenep untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
“H-1 pemilihan, masih banyak warga yang belum mendapatkan C-6. Sehingga, masyarakat merasa haknya untuk mencoblos dirampas penyelenggara,” ucapnya saat berorasi, Selasa (26/11/2024).
Kata Sulaisi, warga telah berkoordinasi dengan KPPS dan PPS terkait C-6 yang belum diberikan itu. Tapi warga malah disuruh mengecek DPT online.
“Tentu ini menjadi persoalan. Karena, tidak semua masyarakat Sumenep melek teknologi. Kasus ini hampir masif di seluruh kecamatan se-Sumenep,” jelasnya.
Selain masalah C-6, lanjut Sulaisi, di lapangan juga ditemui soal lokasi TPS yang sangat jauh dari rumah warga. Di kepulauan, ada warga yang TPS-nya sampai tiga kilometer lebih dari rumahnya.
“Padahal, ada TPS yang jaraknya hanya 50 meter dari rumah warga tersebut. Hal ini, tentu membuat warga malas untuk datang dan mencoblos,” jelasnya.
Kebijakan penempatan TPS tersebut, kata Sulaisi, ternyata memang dari KPU Sumenep. “Artinya, sumber masalah ini muncul dari KPU. Kami datang ke sini untuk meminta solusi dan kebijakan agar warga mendapatkan hak pilihnya,” terangnya.
Tentu saja, tutur Sulaisi, hal ini penting untuk disuarakan karena diduga akan merugikan Paslon yang sejak awal menyuarakan pelaksanaan Pilkada yang bersih.
“Dan kebijakan KPU ini, kami duga menguntungkan Paslon petahana,” bebernya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi mengatakan akan berusaha semaksimal mungkin agar badan ad hoc-nya tidak melakukan tindakan kecurangan.
“Jadi, saya akan menekan semua badan ad hoc di bawah untuk menjaga integritas kelembagaan KPU,” ucapnya, Rabu (27/11/2024) dini hari.
Syamsi menyampaikan akan meminta badan ad hoc untuk menyebar C-6 kepada seluruh masyarakat Sumenep.
“Jika tidak ada orangnya, maka harus diserahkan kepada keluarganya dan didokumentasikan agar bisa dikirim ke orang yang bersangkutan,” imbuhnya.
Kata Syamsi, jika ada masyarakat yang terdaftar di DPT, namun hingga pukul 07.00 WIB belum mendapat C-6 atau undangan, maka tetap harus datang ke TPS.
“Masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP dengan cara memperlihatkannya kepada KPPS di masing-masing TPS,” jelasnya.
Diketahui, dalam aksi ini, massa membakar ban mobil di depan Kantor KPU setempat sebagai bentuk ungkapan kecewa atas carut-marutnya pesta demokrasi di Sumenep.(man/ky)