web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Terbitkan SE Libur Pilkada 2024, Pj Bupati Pamekasan Ajak ASN Tak Golput

Media Jatim
Pj Bupati Pamekasan Masrukin
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Pj Bupati Pamekasan Masrukin.

Pamekasan, mediajatim.com — Pemkab Pamekasan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberitahuan libur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (27/11/2024).

SE tersebut bernomor 100.3.4.2/381/432.031/2024. Dalam SE dijelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 ditetapkan sebagai hari libur.

Penetapan hari libur didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 167, Ayat (3) tentang Pemilu dan Pasal 84, Ayat (3) dan UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU.

Baca Juga:  Ratakan Pembangunan, Pemkab Pamekasan Deklarasi 100 Persen Desa Cinta Statistik

Dalam aturan tersebut dipaparkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Dalam SE tersebut, Pemkab Pamekasan mengajak seluruh ASN dan non-ASN untuk menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan pemilihan dengan tetap menjaga semangat netralitas.

Sementara bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk mengatur penugasan pegawai atau pembagian tugas pada hari libur tersebut.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Pamekasan Support Pemkab Beri BLT Guru Ngaji

“Kami mengajak para ASN di lingkungan kerjanya untuk tidak menjadi bagian golongan putih (Golput), dengan memilih sesuai hati nurani,” ajak Pj Bupati Pamekasan Maasrukin, Senin (25/11/2024).

Masrukin mengatakan sudah menandatangani pakta integritas netralitas. “Menjaga suasana kondusif menjadi bagian dari tugas ASN sebagai perekat masyarakat,” pungkasnya.(rif/ky)