Terbitkan SE Libur Pilkada 2024, Pj Bupati Pamekasan Ajak ASN Tak Golput

Media Jatim
Pj Bupati Pamekasan Masrukin
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Pj Bupati Pamekasan Masrukin.

Pamekasan, mediajatim.com — Pemkab Pamekasan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberitahuan libur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (27/11/2024).

SE tersebut bernomor 100.3.4.2/381/432.031/2024. Dalam SE dijelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 ditetapkan sebagai hari libur.

Penetapan hari libur didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 167, Ayat (3) tentang Pemilu dan Pasal 84, Ayat (3) dan UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU.

Baca Juga:  Disdikbud Pamekasan Luncurkan Unit Layanan Disabilitas Pertama di Madura

Dalam aturan tersebut dipaparkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Banner Iklan Media Jatim

Dalam SE tersebut, Pemkab Pamekasan mengajak seluruh ASN dan non-ASN untuk menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan pemilihan dengan tetap menjaga semangat netralitas.

Sementara bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk mengatur penugasan pegawai atau pembagian tugas pada hari libur tersebut.

“Kami mengajak para ASN di lingkungan kerjanya untuk tidak menjadi bagian golongan putih (Golput), dengan memilih sesuai hati nurani,” ajak Pj Bupati Pamekasan Maasrukin, Senin (25/11/2024).

Baca Juga:  Fasilitasi Petani Pasarkan Produknya, DKPP Sumenep Gelar Bazar Komoditas Lokal

Masrukin mengatakan sudah menandatangani pakta integritas netralitas. “Menjaga suasana kondusif menjadi bagian dari tugas ASN sebagai perekat masyarakat,” pungkasnya.(rif/ky)