Kasus Dugaan Kampanye Terselubung Wabup Sumenep Dihentikan, Polisi Sebut Tak Ada Pelanggaran

Media Jatim
Kampanye
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas usai diwawancarai di kantornya, Selasa (3/12/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Kasus dugaan pelanggaran netralitas Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah pada masa kampanye Pilkada 2024 dinyatakan selesai, Rabu (27/11/2024) lalu.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Wabup Sumenep tidak terbukti melanggar netralitas ASN dan tindak pidana Pilkada 2024.

InShot_20250611_121151641

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas mengatakan, Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah telah melalui semua tahapan pemeriksaan, penyidikan dan gelar perkara.

Baca Juga:  Terbukti, Pengobatan Alat Vital di Kedaton Bandar Lampung H. Abdul Azis!

“Sentra Gakkumdu memutuskan, kasus dugaan kampanye terselubung ini selesai dan dihentikan penyidikannya,” ucapnya, Selasa (3/12/2024).

Sentra Gakkumdu, kata Widi, juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Rabu (27/11/2024) lalu. “SP3 itu sudah diberikan kepada pelapor pada Kamis (28/11/2024),” imbuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan Sentra Gakkumdu, terang Widi, Nyai Eva tidak terbukti melanggar netralitas atau melakukan tindak pidana Pilkada.

“Seperti yang ada di video viral itu, Ibu Wabup hanya mendoakan. Tidak mengajak apalagi memerintah untuk memilih salah satu Paslon,” paparnya.

Baca Juga:  Kolaborasi dengan BAN-PT, UNIJA Gelar Workshop Strategi Perguruan Tinggi Berakreditasi Unggul

Terpisah, Kuasa Hukum Pelapor, Safrawi mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan kampanye terselubung ini memang telah dihentikan oleh Polres Sumenep.

“Prosesnya dihentikan. Namun, tidak ada alasan yang jelas,” singkatnya.

Diketahui, kasus ini terjadi saat Nyai Eva masih menjabat Plt Bupati Sumenep. Dia dilaporkan lantaran diduga mengkampanyekan Paslon Urut 02 Pilkada Sumenep di acara Maulid Nabi Pemerintah Kecamatan Ambunten pada 17 Oktober 2024. (man/faj)