Memahami Seluk-Beluk Akad Syariah

Dalam dunia perbankan, selain sistem konvensional juga ada sistem syariah. Bank berbasis syariah kini bisa dibilang semakin marak, seiring dengan pengetahuan masyarakat tentang manfaat dalam beberapa akad syariah. Hampir semua bank di Indonesia memakai sistem syariah dalam hal akad atau transaksinya. Karena itu, masyarakat punya pilihan, apakah memilih konvensional atau syariah dalam hal menabung atau bertransaksi dalam sebuah kerja sama.

Melihat pilihan inilah, masyarakat perlu mengatahui seluk-beluk akad syariah dalam dunia perbankan yang saat ini sudah banyak dipraktikkan. Lewat buku Akad Syariah yang ditulis Irma Devita Purnamasari dan Suswinarno ini, pembaca akan mengetahui banyak hal terkait dengan akad syariah.
Dalam buku ini, Irma yang sudah belasan tahun menjadi praktisi, pengajar, dan pelatih kenotariatan, menggandeng Suswinarno, seorang pakar dan praktisi akuntansi untuk membantu masyarakat menentukan pilihan dan menjalankan praktik perbankan syariah yang tepat.

Penulis menjelaskan, pada dasarnya, konsep syariah merupakan konsep yang boleh dikatakan baru dan asing di telinga masyarakat. Kenapa? Karena istilah-istilahnya menggunakan bahasa Arab dan sistemnya yang terkadang “bertabrakan” dengan hukum yang berlaku dan diterapkan di masyarakat pada saat ini.

Keadaan ini mengakibatkan masyarakat pada umumnya sudah merasa resistan terlebih dulu terhadap konsep syariah sebelum memahami benar konsep syariah yang sesungguhnya. Tidak hanya masyarakat awam, terkadang para praktisi hukum yang sudah beberapa kali mengikuti pelatihan di bidang perbankan syariah pun sering terjebak dalam suatu stigma bahwa konsep syariah itu sulit dan membingungkan (hlm. xvii).

Lebih lanjut penulis menegaskan bahwa, konsep syariah di Indonesia sejak diperkenalkan pada awal 2000-an berkembang agak lambat. Salah satu penyebabnya adalah sebagian besar masyarakat belum paham benar keuntungan dan kekurangan konsep syariah tersebut. Banyak pula yang berpikir bahwa konsep syariah adalah semata-mata konsep Fikih Islam sehingga, hanya orang yang beragama Islam lah yang dapat menerapkan konsep tersebut dalam hubungan bisnisnya.
Prinsip ekonomi syariah memang benar merupakan produk Islam yang diatur oleh syariat Islam, tetapi kegiatan ini tergolong dalam muamalah (pekerjaan yang terkait dengan interaksi antarmanusia).

Baca Juga:  Kenang Mendiang Pendiri, Sanggar Seni Makan Ati Gelar Khataman Al-Qur'an dan Tahlil Bersama

Perlu diketahui bahwa bank syariah adalah bank umum yang menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam praktiknya, sekarang hampir seluruh perbankan yang ada di Indonesia memiliki bentuk syariahnya.
Sementara itu, dalam praktik perbankan syariah yang berlaku saat ini, ada tiga kegiatan utama yang dilakukan, yaitu; Penghimpunan Dana (funding), Penyaluran Dana (financing), dan Multijasa (fee based service).

Dalam hal penghimpunan dana, ada dua prinsip yang diterapkan yakni Wadi’ah (titipan) dan Mudharabah (bagi hasil). Wadi’ah adalah salah satu produk bank syariah yang berarti penitipan dana antara pihak pemilik dana dan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut. Sistem wadi’ah ini sering digunakan dalam bentuk tabungan atau giro. Karena hanya “menitipkan” dana, nasabah tidak berhak mendapatkan hasil apa pun. Tetapi, nasabah dapat mengambil dananya kapan pun dikehendaki. Sebaliknya, bank tidak mempunyai kewajiban memberikan hasil dari penitipan dana tersebut (hlm. 24).

Sementara itu, pengertian Mudharabah secara umum adalah kerja sama antara pemilik dana atau penanam modal dan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.

Baca Juga:  Malam Nyepi, Umat Hindu Sembulung Pawai Obor

Dalam konteks deposito, giro, atau tabungan syariah, yang disebut sebagai pemilik atau penanam modal adalah nasabah/deposan, dan bank bertindak selaku pengelola modal (shahib al-mal). Berbeda dengan prinsip wadi’ah, prinsip mudharabah mengharuskan adanya syarat-syarat tertentu yang harus ditaati oleh deposan atau nasabah, misalnya adanya saldo minimal tabungan tidak boleh diambil nasabah (hlm. 31).

Ada banyak hal dibahas dalam buku ini terkait dengan perbankan syariah. Selain penghimpunan dana (funding) seperti dibahas di atas, juga ada penyaluran dana (financing) dan multijasa perbankan (fee based service) yang dibahas sangat lengkap. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat dan penting untuk dibaca oleh praktisi perbankan, juga akademisi atau mahasiswa Ekonomi Islam yang ingin mengetahui seluk-beluk akad syariah dalam dunia perbankan.

Dalam buku ini, penulis begitu lengkap membahas hal-hal terkait dengan perbankan syariah dan kegiatan-kegiatan di dalamnya. Penulis juga menyertakan banyak ilustrasi, contoh kasus, dan analogi dalam kehidupan sehari-sehari, sehingga pembaca lebih mudah memahami pelbagai masalah yang dibahas dalam buku setebal 192 halaman ini.

Pembahasan demi pembahasan dalam buku ini menjadi wacana baru bahwa mempelajari dan menerapkan hukum itu sangat mudah dan praktis. Ada banyak kiat praktis, pencerahan, bahkan para praktisi hukum akan mendapatkan alternatif solusi dalam menangani kasus akad syariah. (*)

DATA BUKU:

Judul : Akad Syariah
Penulis : Irma Devita Purnamasari & Suswinarno
Penerbit : Kaifa, Bandung
Cetakan : Kedua, Agustus 2017
Tebal : xx + 192 Halaman
ISBN : 9786028994163

*) Diresensi Untung Wahyudi, lulusan Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Ampel, Surabaya