Sumenep, mediajatim.com — Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Sumenep memutus 1.330 kasus perceraian pasangan suami istri sejak Januari hingga November 2024.
Humas PA Sumenep Kelas I A Hirmawan Susilo mengatakan, dari ribuan kasus perceraian yang telah diputus, 882 perkara di antaranya cerai gugat, sementara 448 lainnya cerai talak.
Pasutri yang bercerai di Sumenep ini, ujar Susilo, mayoritas dalam usia produktif.
“Paling banyak di antara umur 20-35 tahun. Untuk yang di atas 40 tahun sudah jarang,” terangnya, Selasa (17/12/2024).
Kata Hermawan, faktor perceraian di Sumenep yakni masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan dan perselisihan tempat tinggal.
“Saat ini juga sedang marak karena judi online (Judol). Ada sekitar 50 Pasutri yang kandas rumah tangganya karena Judol,” pungkasnya.(man/faj)