web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Selisih 43 Ribu Suara, Tim Hukum Jimad Yakin MK Akan Tolak Gugatan Mandat di Pilkada Sampang 2024

Media Jatim
Gugatan MK Pilkada Sampang
(Moh. Syamsul Arifin/Media Jatim) Tim Hukum H. Idi-Mahfudz saat melakukan konferensi pers di rumah makan Mie Mapan di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Kota Surabaya, Selasa (7/1/2025).

Sampang, mediajatim.com — Tim hukum Paslon Nomor 2 H. Idi-Mahfudz (Jimad) meyakini gugatan sengketa Pilkda Sampang 2024 yang diajukan oleh tim Paslon Nomor 1 Ra Mamak-H. Ab (Mandat) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditolak.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Sementara MK menjadwalkan sidang perdana gugatan Mandat di Pilkada Sampang 2024 pada Rabu (8/1/2025) besok.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Tim hukum H. Idi-Mahfudz, Mohammad Sholeh, mengatakan bahwa dalam permohonan gugatan yang diajukan oleh Mandat terdapat beberapa laporan yang tidak sesuai.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

“Selain itu, hasil rekapitulasi KPU Sampang, selisih kekalahan suara Ra Mamak-H. Ab lebih dari 0,5 persen yaitu selisih 6,9 persen dan tidak sesuai dengan syarat untuk menggugat,” jelasnya kepada awak media, Selasa (7/1/2025).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Terkait permintaan tim hukum Ra Mamak-H. Ab agar dilakukan pencoblosan ulang di 208 TPS, lanjut Sholeh, tidak sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Sampang.

“Bawaslu Sampang hanya merekomendasi pencoblosan ulang di dua TPS yaitu di TPS 03 Desa Pangongsean, Kecamatan Kedungdung dan TPS 01 Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung,” ujarnya.

Kata Sholeh, penyelenggara Pilkada Sampang 2024 sudah bekerja dengan benar, dan untuk hasilnya tidak perlu dipermasalahkan.

“Paslon Nomor 1 tidak siap kalah, meskipun selisih kalahnya 43.877 suara, tetap memaksa menggugat ke MK,” pungkasnya.(fin/ky)