web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Bantah Tuduhan Pilkada Curang, Pengacara KPU Sampang Minta MK Tolak Gugatan Mandat

Media Jatim
KPU
(Dok. YouTube Mahkamah Konstitusi) Kuasa Hukum KPU Sampang Jufaldi saat meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Paslon Mandat, Jumat (17/1/2025).

Sampang, mediajatim.com — KPU Sampang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkda 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 KH. Muhammad bin Mu’afi dan H. Abdullah Hidayat (Mandat).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum KPU Sampang Jufaldi pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, Walikota, Jumat (17/1/2025).

Jufaldi menerangkan, tuduhan kubu Mandat bahwa Pilbup Sampang penuh kecurangan tentu saja tidak benar.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

“Dalil yang disampaikan oleh pemohon (Tim Hukum Mandat, red.) tidak sesuai. KPU Sampang sudah bekerja sesuai ketetapan yang berlaku. Kami memohon MK untuk menolak permohonan pemohon,” ujar Jufaldi, Jumat (17/1/2025).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Selain itu, Jufaldi juga meminta MK untuk mengesahkan hasil rekapitulasi suara yang sudah dilakukan oleh KPU Sampang pada 6 Desember 2025 lalu.

Baca Juga:  Butuhnya Alat Pemadam, Damkar Sumenep Hanya Diberi Anggaran Mamin dan Perjalanan

Ketua Bawaslu Sampang Muhalli menerangkan bahwa pihaknya memang tidak menemukan pelanggaran selama proses Pilbup 2024 kemarin.

“Selama pelaksanaan pemilihan tidak ditemukan pelanggaran seperti yang dituduhkan oleh Paslon Mandat,” ungkapnya, Jumat (17/1/2025).

Diketahui, dalam sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati, Walikota, Paslon Mandat meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Sampang 2024. Karena dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut dinilai syarat dengan berbagai kecurangan.(fin/faj)