Pemuda Anti Korupsi Segel Kantor Komisi II DPRD Sumenep

Media Jatim

MediaJatim.com, Sumenep – Komunitas Pemuda Anti Korupsi (Kompak) Sumenep menyegel ruangan Komisi II DPRD setempat, Senin (19/02). Mereka merasa terabaikan, karena tidam diberi ruang; wakil rakyat tak satu pun terlihat batang hidungnya.

Padahal sepekan sebelumnya, Rabu (14/02) lalu, Kompak telah melayangkan surat permohonan audensi. Mereka menduga surat yang dilayangkan diabaikan.

Shohib Ghani, korlap audiensi mengatakan, setelah pihaknya sampai di ruangan komisi II, tidak mendapati siapa-siapa.

“Lamanya surat yang kami layangkan sudah satu minggu. Seharusnya jika mereka berhalangan tidak bisa menemui kenapa tidak memberikan konfirmasi,” sesal Shohib Ghani saat ditemui usai ekskusi menyegel ruangan komisi II.

Baca Juga:  Program Kemanusiaan Desa Sentol Daya Jadi Percontohan

Audiensi yang hendak diusung terkait pengangkatan istri Bupati Sumenep, Nur Fitriana sebagai dewan komisaris BPRS Bhakti Sumekar yang tidak memenuhi syarat.

Shohib Ghani mengatakan, Nur Fitriana hanya lulusan D3. Seharusnya untuk menjadi dewan komisaris menurut Permendagri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Pasal 20 huruf G harus berijazah minimal S1.

“Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 28 ayat 6 menyebutkan, anggota dewan komisaris harus memiliki sertifikat kompetensi kerja dari lembaga sertifikasi profesi paling lambat 2 tahun,” imbuh Shohib Ghani.

Reporter: Zainal Arifin

Baca Juga:  Tiga Pemain Top Dunia Tertarik Gabung Madura United

Redaktur: Sule Sulaiman