web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Bersama Aparat dan Panwas, Tim Berbaur Turunkan Baliho

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Pamekasan, Bersama Ra Baddrut-Raja’e (Berbaur), tampak betul-betul berkomitmen menciptakan pemilihan kepala daerah (pilkada) damai dan sejuk.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Buktinya, tim Berbaur secara jantan menurunkan baliho-baliho yang melabrak peraturan, Sabtu (24/2) malam. Mereka melakukan itu tidak sendirian, tapi bersama Panitia Pengawas (Panwas) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

“Ini bagian dari usaha Berbaur taat aturan dan merupakan komitmen menjadikan pilkada damai sejuk nan damai. Di samping itu, menjadi pendidikan politik bagi semua, terutama menjadikan Pamekasan lebih kondusif,” ungkap Faisal Hadi dari tim Berbaur.

Baliho Paslon Kholifah Labrak Peraturan

Sementara itu, baliho paslon KH Kholilurrahman-Fathorrahman (Kholifah) terindikasi melabrak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Baliho-baliho dengan nomor urut tersebut tersebar di beberapa titik di kota Pamekasan.

Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye disebutkan, pengadaan jumlah alat peraga dilakukan KPU. Jika diperlukan, paslon dan atau tim sukses boleh menambah dengan ketentuan sebanyak 150% dari ketentuan.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Sedangkan untuk tambahan dimaksud, berdasarkan PKPU, harus mengajukan permohonan penambahan kepada KPU guna kemudian ditetapkan.

Tetapi sampai hari ini, kedua tim paslon belum menandatangani penetapan tambahan alat peraga dimaksud. Sehingga, pemasangan baliho Kholifah dilakukan ilegal karena tanpa surat penetapan KPU.

Baca Juga:  Haruna: Jangan Ikuti Sikap Tercela Gonzales!

“Kiranya KPU dan Panwas bertindak! Bahwa karena Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kampanye dalam Pilkada Pamekasan belum diatur. Yang diatur hanya untuk pemilu, sehingga KPU dan Polres serta Pemkab telah membuat kesepakatan bersama (SOP) untuk menentukan titik/lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan memutuskan penentuan titik dimaksud adalah berdasar penetapan KPU setelah bersepakat dengan kedua tim paslon, untuk kemudian ditembuskan kepada panwas dan pihak terkait,” ungkap LO Berbaur, Khairul Umam.

“Tetapi juga sampai detik ini belum ada penetapan dimaksud. Untuk hal ini kami telah memastikan kepada KPU bahwa memang belum ada penetapan-penetapan dimaksud. Karena baru desain alat peraga yang telah disepakati,” tukas Khairul Umam.

Reporter: Agus Supriyadi

Redaktur: Sule Sulaiman