web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Remaja Tewas Akibat Pesta Petasan di Pamekasan

Media Jatim
Petasan
(M. Arif/Media Jatim) Sejumlah tersangka kasus tewasnya seorang siswa akibat pesta petasan di Kecamatan Proppo digiring pihak kepolisian di Mapolres Pamekasan, Senin (7/4/2025).

Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan menetapkan 8 tersangka kasus pesta petasan yang membuat salah seorang remaja tewas, Selasa (1/4/2025) lalu.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, sejumlah warga di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, berpesta petasan pada momen Idulfitri 1446 hijriah, 31 Maret 2025 dari sore hingga malam.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Akibat pesta petasan tersebut, seorang remaja berinisial MRR harus dilarikan ke rumah sakit sebab mengalami pendarahan di kepala hingga membuatnya meninggal dunia.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

Remaja yang mengalami pendarahan otak ini diduga karena terkena serpihan mercon yang terbuat dari batu cor.

Baca Juga:  Seorang Warga Situbondo Positif Corona

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Empat tersangka merupakan panitia, yaitu AS (40), FH (26), AM (25) dan FAY (24). Semuanya warga Kecamatan Proppo,” ungkapnya, Senin (7/4/2025).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Kemudian tersangka lainnya, lanjut AKBP Hendra, para donatur dalam pesta petasan ini. “Warga asal Kecamatan Palengaan berinisial SA (39) yang menyumbang Rp1 juta dan seorang warga asal Sampang berinisial AN (27) menyumbang Rp400 ribu,” bebernya.

Selanjutnya, ujar AKBP Hendra, seorang warga Kecamatan Proppo berinisial AR (36). “Tersangka ini juga berperan sebagai donatur dengan menyumbang Rp800 ribu sekaligus bertugas menghimpun dana untuk pembelian bahan mercon,” ucapnya.

Baca Juga:  IMG Sampang Minta Kemenag Putus Kontrak Penerbit Buku Ajar MTs dan MA yang Menyimpang

Tersangka yang terakhir, tutur AKBP Hendra, warga Kecamatan Proppo berinisial ML (30). “Dia berperan merakit dan menyulut mercon yang dibentuk seperti  kereta api,” paparnya.

AKBP Hendra juga menyebutkan bahwa memang ada pemberitahuan tentang acara tersebut sebelumnya.

“Tapi pemberitahuan yang masuk pesta kembang api bukan mercon,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, 8 tersangka tersebut dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undangan-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 187 ke 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(rif/faj)