web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Aksi HMI di Polres Bangkalan Ricuh, 3 Demonstran Pingsan Dipukul Polisi

Media Jatim
Demo
(Helmi Yahya/Media Jatim) Masa aksi dari HMI Cabang Bangkalan saat memaksa memasuki Mapolres setempat, Rabu (30/4/2025).

Bangkalan, mediajatim.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan menggelar demonstrasi di depan Mapolres setempat, Rabu (30/4/2025).

Dalam aksi ini, massa memblokade pertigaan di Jalan Sorkarno Hatta dan Jalan Panglima Sudirman, Bangkalan.

Pantauan mediajatim.com, aksi ini berlangsung ricuh. Kejadian tersebut berlangsung saat massa aksi memaksa masuk ke Mapolres Bangkalan yang sedang dijaga ketat pihak kepolisian.

Ketua Umum HMI Cabang Bangkalan Kresna Bayu mengatakan, aksi ini digelar untuk menyoal kinerja Polres Bangkalan dalam memberantas tindak kriminal.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi dengan baik, kemudian mendapatkan tindakan represif dari pihak kepolisian,” ungkapnya, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga:  Anggap Vonis Kurang Berat, Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual di Masalembu Desak JPU Ajukan Banding

Kata Kresna, ada tiga kader HMI yang pingsan dan dilarikan ke Puskesmas akibat dipukul oleh oknum polisi.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Pihaknya meminta pihak kepolisian bertanggungjawab atas tindakan represif tersebut. “Tuntutan kami soal kinerja polisi menangani tindak kriminal dan pencurian, pun juga soal tindakan represif yang dilakukan polisi. Mereka bilang akan bertanggung jawab,” ulasnya.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan, massa aksi memaksa masuk ke Mapolres, padahal sudah dilarang. Sehingga terjadi aksi saling dorong.

Baca Juga:  579 Pelaku di Banyuwangi Terciduk Operasi Pekat Semeru

“Aksi saling dorong ini membuat fasilitas kami rusak. Selain itu, ada kaki anggota yang juga terinjak mobil. Tapi kami tidak mempermasalahkan,” ucapnya, Rabu (30/4/2025).

Meski demikian, AKBP Hendro memerintahkan bawahannya untuk menangkap massa aksi yang melakukan kekerasan menggunakan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Pejabat.

“Semua anggota, perhatikan dan tangkap massa aksi yang melakukan kekerasan. Ini merupakan tanggung jawab polisi menjaga markas dari tindak kekerasan,” tegasnya.(hel/faj)