web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Sidang Pencemaran Nama Baik di Pamekasan, 2 Penyidik Tak Bisa Jawab Pertanyaan Pihak Terdakwa

Media Jatim
Pencemaran Nama Baik
(Dok. Media Jatim) Pengacara terdakwa kasus pencemaran nama baik di Pamekasan, Abd. Kholis (dua dari kanan) bersama kedua kliennya (berkopiah dan berkerudung hitam) saat memberikan keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu.

Pamekasan, mediajatim.com – Dua penyidik Polsek Kadur, Ahmad Hairul Alam dan Ahmad Bahtiar Wildani menjadi saksi verbalisan dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada 29 April 2025.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, terdakwa dalam kasus ini, yaitu dua warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Ali Wahdi dan Sulimah.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Keduanya dipolisikan karena mendatangi rumah warga Kecamatan Kadur berinisial KLS yang diduga mengambil tas berisi 150 gram emas dan uang Rp9.150.000 pada 2 Oktober 2024 lalu.

Kuasa Hukum Terdakwa, Abd. Kholis menjelaskan bahwa kedua penyidik dihadirkan atas permintaannya dan undangan dari jaksa.

“Saya bertanya terkait proses penetapan keduanya sebagai tersangka yang begitu cepat, sedangkan ada laporan yang berkaitan masih diselidiki polisi di Polsek Larangan, namun penyidik tidak bisa menjelaskan,” ungkapnya, Senin (5/5/2025).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Dia juga menyebutkan bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan oleh penyidik ke terdakwa itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Sulimah pada saat proses pemeriksaan.

Baca Juga:  PCNU Pamekasan Dukung Pemkab Tutup Tempat Maksiat

“Kami juga mengklarifikasi tekait penyidik yang melarang anggota keluarga untuk membacakan hasil BAP sebelum ditandatangani Sulimah, namun lagi-lagi tidak bisa menjawab,” terangnya.

Meski demikian, Kholis mengaku tidak bisa menyimpulkan jalannya persidangan sebab khawatir dinilai mengintervensi proses persidangan.

“Namun, kami berharap hakim bisa melihat proses hukum ini dari kacamata hukum dan sosial juga. Masak iya, orang yang mau membantu memperbaiki komunikasi, malah jadi tersangka,” paparnya.

Sementara itu, mediajatim.com sudah berupaya menghubungi Kanit Reskrim Polsek Kadur Aipda Syaifullah melalui pesan dan telepon WhatsApp, Senin (5/5/2025) pukul 16.37 WIB. Namun, pihak bersangkutan tidak merespons.(rif/faj)