web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Polsek Cluring Ringkus Dua Pemuda Pengedar Pil Trex

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Reskrim Polsek Cluring tangkap dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pengedar pil Trihexyphenidyl tanpa izin edar.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Aji Mustofa (21) pemuda Dusun Pancursari, RT 03 RW 02, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring dan Faizal Reza Herlambang (19) Dusun Sukopuro, RT 01 RW 02, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, ditangkap aparat di jalan depan Kampus UBI Desa Sarimulyo Kecamatan Cluring, Jumat (13/4/) sekitar pukul 08.30 WIB.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Kapolsek Cluring, Iptu Bedjo Mandrias menegaskan, kedua pemuda itu ditangkap aparat karena tertangkap tangan tengah melakukan transaksi dan mengedarkan pil daftar G.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 100 butir pil Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 230 ribu terdiri dari 2 lembar pecahan Rp 100 ribu, 1 lembar pecahan Rp 20 ribu dan 1 lembar pecahan Rp 10 ribu, 1 buah HP merk Oppo warna hitam layar dalam keadaan retak dan 5 buah plastik klip dari tersangka Aji Mustofa.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Sedangkan dari tangan Faizal Reza Herlambang, aparat berhasil menyita 5 butir pil Trihexyphenidyl, 1 buah plastik klip, 1 buah bungkus rokok Surya Pro dan 1 HP merk Samsung warna putih.

Baca Juga:  Upgrade Evaluasi Belajar di Sekolah, Prodi Pendidikan IPA UNIJA Latih 40 Guru Gunakan Rasch Analysis 

“Pertama kita tangkap tersangka Aji, karena kedapatan tengah bertransaksi pil tersebut dengan calon pembeli berinisial A, sebanyak 5 tik atau 100 butir. Kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka Faizal, lantaran pil milik Aji, didapat dari Faizal,” jelas Kapolsek Cluring.

Akibat tindakannya itu, kedua pemuda ini terjerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.

“Seluruh barang bukti itu kita sita. Kedua tersangka sudah berada di sel tahanan Mapolsek Cluring,” pungkas Iptu Bedjo Mandrias.

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman