MediaJatim.com, Banyuwangi – Usai mendapat laporan adanya 4 korban pengeroyokan di jalan Dusun Umbulrejo Desa Bagorejo Kecamatan Srono, Senin (23/4) sekitar Pukul 20.00 WIB, malam itu juga jajaran Polsek Srono langsung merazia sejumlah pedagang miras. Hasilnya, 13 bir 2 botol bir Porst 1 botol bir Heiniken 1 kaleng Bir dan 21 botol Tuak berhasil disita aparat.
Secara rinci Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman melalui Kapolsek Srono AKP Mulyono Rabu (25/4) menjelaskan, jika jumlah miras itu dirazia dari 4 pedagang miras di sektor Srono dan Muncar.
Di Sektor Srono, tepatnya di penjual miras Dusun Melik Desa Parijatah Wetan berinisial ML petugas berhasil menyita 21 botol isi miras jenis tuak ukuran 1500 mililiter. Dari warung warga berinisial SR Dusun Sidorejo Desa Parijatah Wetan polisi mengamankan 2 botol Bir Porst, 3 botol Bir Bintang, 1 botol bir Heiniken dan 1 Bir kemasan kaleng merek Bintang. Dari warung perempuan berinisial SNR, Dusun Krajan Desa Wonosobo petugas juga berhasil menyita 5 botol Bir merek Bintang.
Sedangkan dari warung ibu rumah tangga berinisial WN, Dusun Sumberejo Desa Kumendung Kecamatan Muncar, Polsek Srono berkordinasi dengan Polsek Muncar. Dari sini aparat berhasil menyita 5 botol bir merk Bintang.
Sementara, terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka hingga kini masih dalam penyelidikan polisi. Bedasarkan ciri-ciri korban, polisi akan memburu para pelaku pengeroyokan tersebut.
“Semua hasil razia itu kami sita. Karena penjualnya tidak memilki izin. Karena terbukti, para penjual miras kita proses Tipiring. Kasus pengeroyokan masih dalam penyelidikan aparat,” jelasnya.
Dari kejadian ini, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjahui miras dan narkoba. Karena selain merusak kesehatan, miras bisa memicu pengonsumsinya berbuat kriminal. Dari hal ini pihaknya tidak akan segan menindak tegas penjual maupun peminum miras. Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 akan digiatkan setiap saat.
“Bagi penjual yang membandel dan sering dilakukan sidang Tipiring akan kita kenakan Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek Srono AKP Mulyono.
Reporter: Yudi Irawan
Redaktur: Sulaiman