MediaJatim.com, Banyuwangi – Polres Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan benur antar pulau. Mahkuk laut ini diangkut truk B 9175 PCC box tertutup dari Lombok – Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Banyuwangi – Jawa Timur.
Sopir truk ekspedisi yang mengangkut bayi lobster, Dartomo (52), warga Desa Gumayun, Kecamatan Dukuh Waru, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa benur tersebut.
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman menjelaskan, benur yang diamankan berjumlah 25 ribu ekor. Jika diuangkan sekitar Rp 1,5 miliar. Benur Lobster yang dilindungi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 ini dikemas dalam dua kardus besar, masing-masing berisi 50 plastik. Perkantong isi 250 ekor.
Sopir ini diamankan pada hari Minggu (06/05), sekitar jam 17.15 WIB, truk yang hendak pulang menuju Jawa Tengah dihentikan petugas dan dilakukan penggeledahan keuka melintasi pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang.
Sedangkan pemilik benur lobster itu saat ini masih dalam penyelidikan. Rencananya bayi lobster campuran jenis Pasir dan Mutiara itu akan diturunkan di dekat sebuah pom bensin utara Pelabuhan ASDP Ketapang. Lokasi itu disebut tersangka sebagai titik transaksi bongkar muat.
“Dartomo selaku sopir angkutan mengaku tidak tahu. Dia hanya dijanjikan bakal ditemui seseorang setelah keluar dari Pelabuhan Ketapang,” jelas AKBP Donny Adityawarman, Selasa (8/5).
Kapolres menambahkan, komunikasi dilakukan melalui telepon. Selepas keluar dari pelabuhan yang menghubungkan ke Selat Bali, janjinya tersangka bakal dihubungi oleh pemilik lobster. Ternyata sampai selang sehari pasca penangkapan orang yang dimaksud, tak ada kabar.
“Benur lobster yang diangkut sopir ekspedisi ini sempat lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Lembar, Lombok, NTB dan Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, Bali,” bebernya.
Bahkan, lanjut Kapolres saar memasuki Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana Bali, nasib Dartomo masih aman. Apes itu baru menimpa, selepas keluar dari kapal yang mengangkutnya dari Gilimanuk.
“Sopir kita tahan karena mengetahui bahwa barang yang diangkut adalah bayi lobster yang dilindungi. Begitu memasuki Pulau Dewata, dia bahkan sempat mengisi oksigen agar lobster tetap bertahan hidup. Sebagai imbalan, tersangka menerima ongkos Rp 1,5 juta,” tegasnya.
Selanjutnya, benur lobster itu dilepasliarkan di Pantai Bangsring. Pelepasan ke habitat aslinya melibatkan aparat Polres Banyuwangi dan Balai Karantina Ikan Ketapang.
Perwakilan Balai Karantina Ketapang, Budi Prihanta, menyampaikan, dari seribu ekor benih lobster yang mampu bertahan hidup sampai dewasa dibawah 100 ekor saja.
“Benih lobster dilindungi karena perkembangannya sangat sulit dan butuh waktu. Lobster yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan minimal memiliki bobot 200 gram dan tidak sedang bertelur,” ujar Budi.
Reporter: Yudi Irawan
Redaktur: Sulaiman