Dua WNA yang dideportasi bernama Sahal Masfuk bin Hasan dan Hendry bin Muhammad. Deportasi dua WNA ini tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan W15.IMI.IMI.10-GR.03.09-4291 tertanggal 15 Oktober 2024.
Keimigrasian
Berita tentang Imigrasi
Operasi Jagratara, Imigrasi Pamekasan Periksa 12 WNA dari 3 Negara
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Aris Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 12 WNA.
Perketat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Gelar Rapat Tim PORA di Sampang
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Aris Setiawan menjelaskan bahwa ada empat hasil rapat Tim PORA.
Imigrasi Pamekasan Jemput Bola, Layani Warga Sampang Lewat Eazy Passport
“Melalui layanan paspor kolektif ini, petugas langsung datang ke lokasi untuk memproses pengajuan warga,” ungkapnya, Jumat (11/10/2024).
Imigrasi Pamekasan Kunjungi Pemkab Bangkalan, Bahas Peningkatan Layanan di MPP
“Peningkatan pelayanan bertujuan untuk memudahkan masyarakat saat mengurus dokumen keimigrasian di Bangkalan,” ungkapnya, Jumat (13/9/2024).
Perkuat Sinergitas, Kepala Imigrasi Pamekasan Kunjungi Kejari dan Polres Sampang
“Kegiatan ini dalam rangka mempererat hubungan kerja antarinstansi untuk menangani permasalahan keimigrasian dan hukum di wilayah Madura,” ungkapnya, Jumat (13/9/2024).
Manager Madura United Apresiasi Layanan Paspor Imigrasi Pamekasan: Lebih Efektif dan Cepat!
Kata Umar, proses pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Pamekasan saat ini lebih cepat dan efisien.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.