“Tanah korban itu memang berdekatan dengan tanah terlapor, dan sayangnya sertifikat yang baru terbit milik terlapor itu menyerobot tanah milik korban, makanya kok bisa BPN menerbitkan itu,” terangnya.
Badan Pertanahan Nasional
Cegah Sengketa Lahan, BPN Sumenep Terbitkan 17.018 Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL
Kepala BPN Sumenep Muhamad Fatan Fahir mengatakan, sertifikat tanah adalah hal penting yang harus dimiliki. Selain untuk mencegah adanya konflik atau sengketa, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.