“Kami memastikan bahwa terdapat pemotongan gaji sebesar Rp350 ribu dari angka yang sudah tertera di tanda terima,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri
Dugaan Korupsi Investasi BUMD Bangkalan Mandek, Pengacara Sebut Kejari Tak Serius!
“Menurut saya, kalau Kejari betul-betul serius, pakai standar umum saja sudah bisa menetapkan PT. Tonduk Majeng sebagai tersangka, karena penyidikan PT. Tonduk Majeng ini sudah yang kedua kalinya, dokumen yang pernah kami berikan dulu itu sudah ada semua,” paparnya, Rabu (22/11/2023).
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.