“Jadi terdakwa ini menjalankan masa percobaan terlebih dahulu selama enam bulan dan selama itu harus berkelakuan baik. Kalau mampu, maka dianggap selesai. Tapi kalau sebaliknya, tiga bulan bui tersebut harus dijalaninya,” paparnya.
KUHP
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.