“Alhamdulillah anggota kami berhasil menggerebek dan mengamankan para pelaku di rumah kosong seperti yang dilaporkan masyarakat,” ungkapnya, Rabu (1/11/2023).
KUHP
Terbukti Aniaya Warganya, Sekdes Daleman Sampang Divonis 3 Bulan Bui dengan Masa Percobaan
“Jadi terdakwa ini menjalankan masa percobaan terlebih dahulu selama enam bulan dan selama itu harus berkelakuan baik. Kalau mampu, maka dianggap selesai. Tapi kalau sebaliknya, tiga bulan bui tersebut harus dijalaninya,” paparnya.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.