“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 sepuluh bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi.
Pengadilan Negeri
Anggap Vonis Kurang Berat, Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual di Masalembu Desak JPU Ajukan Banding
“Para tersangka telah melakukan kejahatan tersebut berulang kali hingga tak terhitung jumlahnya sejak korban kelas 4 SD hingga kelas 6 SD,” ungkapnya, Rabu (5/7/2023).
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.