“Kalau hanya surat edaran tidak mungkin bisa menerapkan sanksi kepada pelanggar, jadi minimal harus ada Perda mengatur soal itu,” jelasnya.
Peraturan Daerah
Buka Keran Tambang Fosfat, FNKSDA Sumenep Desak DPRD Tolak Raperda RTRW 2023-2043
“Buktinya, Pasal 130, ayat (1), huruf a. Dalam pasal ini, kawasan pertambangan mineral dan batubara boleh dieksploitasi,” ungkapnya, Selasa (7/11/2023).
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.