“Cukup untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Perubahan setelah putusan MK usianya adalah 25 tahun sejak ditetapkan,” paparnya.
Perubahan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
“Cukup untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Perubahan setelah putusan MK usianya adalah 25 tahun sejak ditetapkan,” paparnya.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.