“Kerja sama ini dilakukan untuk mendekatkan asas keadilan bagi korban atau saksi di suatu kasus tindak pidana, terutama kasus yang dialami oleh masyarakat Madura, serta masyarakat Sumenep khususnya,” ujarnya, Rabu (23/8/2023).
Teken
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.