“Sesuai dengan Pasal 6, Ayat 1, Perbup 30 Tahun 2024, pengambilan sampel tembakau tersebut hanya boleh satu kilogram per bal,” terangnya, Selasa (13/8/2024).
Transaksi
Terlibat Jual Beli Narkoba, 5 Pria di Sumenep Diringkus Polisi
Atas tindakannya, terang Widiarti, lima pria tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.