Mediajatim.com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan terkesan tebang pilih dalam melakukan penertiban tempat hiburan yang menyalahi aturan. Hanya tempat karaoke Terang Bulan yang dilakukan penutupan.
Terang Bulan, salah satu tempat karaoke yang berada di Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan itu, telah ditutup paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berdasarkan Surat Perintah Nomor 700/681/432.600/2017 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pamekasan, Jum’at (28/07).
Penutupan tempat hiburan tersebut, memang sudah sesuai dengan janji Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Ismail. Dia telah berjanji akan segera menutup semua tempat hiburan yang tidak mengantongi izin. Janji itu, Ismail sampaikan kala menemui warga saat melakukan audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan, beberapa waktu yang lalu.
Mastuki (36), salah satu pimpinan ormas yang juga ikut menemani warga saat audiensi mengatakan, penutupan tempat karaoke yang dilakukan Satpol PP masih menimbulkan tanda tanya dan terkesan tebang pilih, sebab janji Pemerintah saat warga Tlanakan melakukan audiensi bukan hanya Terang Bulan yang akan ditutup, masih ada tempat lain yang tidak mengantongi izin operasional dan disinyalir dijadikan tempat jualan minuman terlarang serta sebagai tempat prostitusi.
“Kok hanya TB (Terang Bulan. Red) yang ditutup, kan Wiraraja juga melanggar aturan,” ujar Mastuki.
Padahal tempat yang lain sudah jelas-jelas melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Karaoke, tambahnya.
“Kami berharap Pemerintah bisa segera menertibkan tempat-tempat hiburan karaoke yang menyalahin aturan dan melanggar Undang-undang dan tidak tebang pilih, biar tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat,” harap Mastuki.
Reporter: Marul Saleh
Redaktur: Sule Sulaiman