MSFC DISPLAY WEB

Warga Enggan Terima Bantuan Sembako Pemerintah

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Sumenep – Warga Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memilih tidak menerima bantuan sembako dari Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Bantuan dari Dinsos yang dimaksud ialah untuk warga terdampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang diberlakukan di sebagaian wilayah Kecamatan Saronggi sejak Senin (21/9/20).

Tujuh Kepala Kekuarga (KK) yang tercatat sebagai calon penerima di Desa Kebundadap Timur ini,  memilih tidak hadir ke balai desa untuk menerima bantuan, Selasa (29/9/20).

“Akhirnya bantuan itu dibawa kembali oleh pihak yang dari Dinas Sosial,” ungkap Budiono, suami Kepala Desa Kebundadap Timur, Kamis (1/10/20).

Baca Juga:  Pernyataan Bupati Situbondo Soal Covid-19 Jadi Bahan Tertawaan

Menurut pria yang juga mantan kepala desa ini, beberapa orang yang memilih tidak menerima bantuan dari Dinsos karena untuk mendapat bantuan mereka harus mau dilakukan rapid test.

“Alasannya mereka khawatir kalau hasil rapid test-nya reaktif akan dikucilkan oleh warga yang lain. Kedua, mereka merasa sehat, tidak sakit,” tuturnya.

Sementara itu, Dinas Sosial berdalih bahwa bantuan sembako baru bisa diterima oleh warga jika mau melakukan rapid test.

“Untuk mengetahui penyebaran Covid-19, agar diketahui berapa yang sudah tertular dan berapa yang tidak,” ungkap Moh. Iksan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep melalui pesan WhatsApp.

Iksan juga menegaskan, semestinya warga wajib rapid test meskipun tanpa ada bantuan sembako dari pemerintah.

Banner Iklan Media Jatim

“Langsung atas permintaan sekcam Saronggi (sembako) dialihkan ke desa lain. Kebetulan warganya bersedia dilakukan rapid test,” jelas Iksan.

Baca Juga:  Bidikmisinya Dicabut, Mahasiswa IAIN Madura Surati Presiden Jokowi

Sejak hari Senin (21/9/20) lalu, Pemerintah Kabupaten Sumenep menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro pada tujuh desa di Kecamatan Saronggi. Diantaranya Desa Saroka, Tanah Merah, Kebundadap Timur, Kebundadap Barat, Tanjung, Langsar dan Pagar Batu.

Secara bertahap, mulai hari Selasa (29/9/20) atau sepuluh hari setelah PSBM diberlakukan, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Sosial mulai mendistribusikan bantuan sembako dengan syarat harus mengikuti rapid test.

Reporter: NK

Redaktur: Sulaiman