Mediajatim.com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Selasa (01/08), resmi menutup paksa dua tempat karaoke yang terletak di wilayah Kecamatan Tlanakan, Wiraraja dan Terang Bulan. Sebab ditengarai melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati karena sering dijadikan tempat tindak asusila dan menjual minuman-minuman terlarang.
Penutupan paksa tersebut dilakukan dengan cara penyegelan oleh Petugas Penegak Peraturan Daerah (Satpol PP) didampingi Forum Pimpinan Kecamatan, Personil Kepolisian dan TNI serta disaksikan ratusan warga setempat.
Abdussalam, salah satu warga yang menyaksikan penyegelan tersebut, meminta agar Pemerintah betul-betul tegas dan kedua tempat karaoke itu ditutup untuk selamanya.
“Kami meminta kepada pihak Pemerintah dalam hal ini Satpol PP, untuk selalu memantau kedua tempat karaoke yang sudah ditutup takut beroperasi lagi,” ujar Abdussalam.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Muhammad Yusuf Wibisono mengatakan, pihaknya melaksanakan perintah Bupati untuk melakukan penyegelan terhadap kedua tempat karaoke itu untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan Forum Pimpinan Kecamatan, terkait tempat karaoke yang sudah melanggar aturan.
Yusuf yang memimpin langsung penyegelan itu, juga berharap agar masyarakat ikut membantu memantau dan melaporkan, bila masih ada kegiatan yang berhubungan dengan tempat karaoke tersebut.
“Kalau ada kegiatan yang berhubungan dengan tempat karaoke tersebut, segera laporkan kepada Satpol PP atau Aparat Kepolisian,” harap Yusuf.
Reporter: Marul Saleh
Redaktur: Sule Sulaiman