Tenaga Pendamping Jadi Penentu Kemajuan Desa

Media Jatim

MediaJatim.com, Pasuruan – Peran pendamping dalam mewujudkan desa kuat dan mandiri adalah suatu keharusan. Tenaga pendamping desa turut menentukan sukses atau tidaknya pembangunan dan pemberdayaan desa seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Hal itu disampaikan Camat Rembang Kabupaten Pasuruan, Iyo Ashari, Selasa (26/12).

Lahirnya Undang-undang 2014 tentang Desa, tambah Iyo, menjadi spirit baru dalam membangun dan memberdayakan masyarakat. Karena UU Desa diregulasikan untuk menekan kesenjangan sosial di tengah masyarakat.

Selain itu, diharapkan mampu menahan angka urbanisasi dan membantu pemerintah daerah dalam pembangunan. Serta menanggulangi program-program pemerintah yang belum terealisasi.
Karenanya, pendamping desa harus mampu memfasilitasi program-program pemerintah desa demi terlaksananya UU Desa.

Iyo juga mengatakan, bahwa peran pendamping tidak hanya memberdayakan kelembagaan dan aparatur desa, melainkan juga ikut merencanakan program yang aspiratif sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

“Tentu juga ikut membantu mendampingi penyiapan laporan keuangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Pendamping desa tidak hanya selesai membantu dalam hal perencanaan pembangunannya saja. Melainkan sampai kepada realisasi yang hasilnya bisa dirasakan masyarakat desa,” kata Iyo.

Baca Juga:  Peralihan Pengelola KB Bisrus Shobir Diduga Cacat Hukum

Pendamping desa harus bisa memahami apa yang dibutuhkan di desa tersebut. Camat berharap, pendamping desa mampu membekali dirinya dengan ilmu pengetahuan.

“Sehingga mampu membantu desa, dan bukannya menjadi beban. Dan harapan saya sedikit terwuju kepada semua teman-teman, karena pendamping desa sudah punya peran besar dalam pembangunan desa,dan lebih meningkat daripada tahun yang lalu” tuturnya.

Kordinator Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Rembang yang akrab disapa Mas Adi menerangkan, pengembangan produk unggulan desa berbasis potensi lokal atau desa dapat dilakukan dengan beberapa langkah.
Pertama, mengembangkan produk unggulan desa bersifat terpadu lintas mitra atau dimensi.

“Yakni, melalui pembangunan sumber daya manusianya, serta pembangunan sosial budaya,” tuturnya.

Kedua, adanya sinergi hulu dan hilir. Seperti, pengembangan sumber daya atau bahan baku. Ketiga, mengembangkan kreasi dan inovasi yang berorientasi lokal dan global.
Keempat yakni, saling menghidupkan antara kepentingan desa seperti badan usaha milik desa (BUMDes) dengan masyarakat desa (wirausaha).

Baca Juga:  Karena Van Dijk dan Cole, Pelatih Persib Mundur

“Kelima, melalui kerjasama dan pengembangan jaringan antar desa,” jelasnya.

Hariono selaku Kepala Desa Oro Oro Ombo Kulon Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan Mengatakan pendamping desa juga sudah mampu menjalin komunikasi yang baik dengan kepala desa diwilayahya. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan juga dapat mengembangkan potensi di desa itu dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Alhamdulillah, Pendamping desa di kecamatan Rembang ini Sudah mampu membaca kebutuhan masyarakat dan keinginan pemerintahan desa. Dengan dibuktikan peningkatan Bendahara yang membuat SPJ pada tahun 2016 masih banyak yang dijahitkan kepada orang lain, sekarang hampir semuanya sudah bisa membuat administrasi sendiri. Jawaban inilah yang menjadi tolak ukur keberhasilan pendamping desa dalam hal fasilitasi,” tandas Bapak Hariono, selaku ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan ini.

Reporter: Mochammad Adi

Redaktur: Sule Sulaiman