MediaJatim.com, Pamekasan – Berdasarkan atas penyisiran tempat-tempat ‘maksiat dan hiburan’ di Kabupaten Pamekasan, Koloman Pojok Surau (KPS) mendengungkan tujuh poin penegasan. Hal itu diketengahkan langsung oleh ketua KPS, KH. RPA. Wazirul Jihad.
Pertama, KPS mengapresiasi dan mendukung penuh niat baik LSM, organisasi kemasyarakatan, organisasi Islam, dan kelompok-kelompok apapun yang telah mengupayakan penutupan lokalisasi dan tempat-tempat hiburan yang terindikasi mengandung unsur kemaksiatan.
Kedua, menolak kekerasan terhadap kemanusiaan dalam bentuk apapun dengan mengembalikan kepada hukum dan Undang-Undang yang berlaku.
Ketiga, mengajak masyarakat untuk selalu mengedepankan cara yang santun dalam mencegah kebathilan serta menggandeng pemerintah terkait.
Keempat, meminta kepada seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama menghindari tindakan provokatif yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan kehidupan masyarakat.
Kelima, menjaga etika sosial dan nilai-nilai kemanusiaan.
Keenam, meminta dengan tegas kepada aparat pemerintah untuk terlibat aktif terhadap pengawalan penegakan amar ma’ruf nahi munkar.
“Terakhir, meminta kepada penegak hukum agar menindak tegas pelaku main hakim sendiri dan pelaku anarkisme dalam amar makruf nahi mungkar,” tukas KH. RPA. Wazirul Jihad.
Reporter: Rey Akmal Fauzi
Redaktur: Sule Sulaiman