Melanggar, Galian C di Sumenep Terancam Tutup Permanen

Media Jatim

MediaJatim.com, Sumenep – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menutup sementara tambang galian C di Desa Kebonagung Kecamatan/Kabupaten Sumenep, Selasa (30/01). Hal itu dilakukan saat Satpol PP inspeksi mendadak (sidak) ke galian tersebut bersama pihak terkait.

“Dari sepintas saja lihat, banyak pelanggaran. Selain izin, ya,” ungkap Budi Santosa selaku Kepala Satpol PP Pemprov Jatim.

Selain tidak memiliki izin, galian C yang menjadi tujuan sidak dinilai bisa merusak lingkungan. Diantaranya mengurangi serapan air. Ditambah lagi, galiannya dekat dengan cagar budaya yakni destinasi wisata Asta Tinggi.

Baca Juga:  Kades Ingin Perpanjang Masa Jabatannya, Sosiolog UTM: Lebih Banyak Mudaratnya

Lokasi galian C ini juga diduga melanggar perda RTRW, karena masih berada di seputar wilayah kota Sumenep.

“Daerah lain, pemain tambang tidak ada yang main di wilayah kota,” lanjut Budi menerangkan.

Dari penutupan sementara galian C ini, kemungkinan akan ada sanksi. Baik secara administrasi bahkan pidana.

Selain itu, melihat lokasi galian dan semua aspek yang ada disekitar, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tutup permanen.

“Izin tidak akan bisa keluar kalo begini. Karena persyaratan dan lain-lain, tidak memenuhi,” ungkap Budi Santosa.

Sementara itu, perwakilan pihak galian C setempamungjinant mengakui, aktifitas yang dilakukan di lokasi tersebut memang belum memiliki izin.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Beri Beasiswa untuk 20 Mahasiswa Jurusan Kedokteran Unair

“Iya, belum ada, Mas,” tutur Ruslan di hadapan awak media.

Secara umun Satpol PP menyatakan, mayoritas galian C yang ada di Kabupaten Sumenep tidak berizin.

Reporter: Nur Khalis

Redaktur: Sule Sulaiman