MediaJatim.com, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham mengatakan, sebanyak 391 keluarga di Kabupaten Asmat terhitung mulai Februari 2018 akan menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2017 sebanyak 175 KPM.
“Bansos PKH akan disalurkan secara non tunai di Kabupaten Asmat dengan didukung okeh Hinpunan Bank Milik Negara. Untuk Kabupaten Asmat dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semoga dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Idrus ketika menghadiri rapat Konsultasi dengan pimpinan DPR RI di gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis.
Mensos mengatakan total anggaran yang akan disalurkan adalah Rp798 juta untuk 391 KPM. Februari akan cair untuk tahap pertama.
Untuk kelancaran proses pengambilan bansos non tunai PKH, lanjutnya, Pendamping PKH akan diterjunkan secara intensif untuk membantu KPM. Demikian pula dengan tim dari BRI akan disiagakan saat pencairan.
“Saat ini di Kabupaten Asmat baru ada 4 Pendamping PKH dan 1 Operator PKH. Dan sedang dalam proses menyiapkan tambahan Pendamping sehingga jumlahnya proporsional,” terang Mensos.
PKH Akses
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Ditjen Linjamsos) Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan terhitung mulai tahun 2018, untuk wilayah Papua dan Papua Barat akan diterapkan PKH Akses. Yakni PKH yang disalurkan untuk wilayah Tertinggal, Terpencil, dan Terluar.
Tertinggal, menurut Harry, merupakan wilayah yang relatif tidak berkembang dari aspek administrasi, kemsyarakatan, SDM, kepemerintahan, dll. Sementara Terpencil adalah wilayahnya sulit diakses, sarana dan prasarana dasar yang minim. Dan disebut Terluar karena berbatasan langsung dengan negara tetangga.
“Ada perbedaan-perbedaan yang cukup mendasar dalam PKH Akses dan PKH biasa. Salah satunya untuk tahapan pencairan. Kalau untuk PKH biasa cair 4 kali dalam setahun, sementara untuk PKH Akses cair 2 kali dalam setahun,” terangnya.
Perbedaan yang lain, lanjutnya, adalah persyaratan PKH yang biasanya berlaku umum sesuai ketentuan, maka untuk PKH Akses persyaratan untuk menjadi peserta PKH dikurangi. Bahkan jika memungkinkan untuk daerah tertentu verifikasi pendidikan dan kesehatan dilakukan dengan _soft conditional_.
_”Soft conditional_dapat berupa kewajiban komunal pada daerah dengan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang minim,” tutur Dirjen.
Seperti diketahui, PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial sejak 2007. Program ini secara internasional dikenal sebagai program _Conditional Cash Transfers_ (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat.
PKH bertujuan meningkatkan aksesibilitas pelayanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial; mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin; serta dalam jangka panjang dapat memutus rantai kemiskinan dan kesenjangan.
Penerima PKH harus memenuhi komponen kesehatan yakni ibu hamil dan atau ibu yang memiliki balita, memenuhi komponen pendidikan yaitu memiliki anak usia sekolah dari SD–SMA, atau di dalam keluarga tersebut terdapat penyandang disabilitas berat dan atau lanjut usia di atas 70 tahun.
“Melalui memberian bansos PKH saya berharap PKH dapat meningkatkan daya beli masyarakat, membantu anak-anak mendapat gizi yang baik, serta meringankan biaya pendidikan anak-anak,” harapnya.
Kementerian Sosial, lanjutnya, juga sudah menurunkan tim ke Asmat untuk menyisir keluarga di distrik lain yang memenuhi kriteria untuk mendapat bantuan PKH.
“Masih memungkinkan ada tambahan penerima PKH,” kata Harry.
Reporter: Ubaidillah D
Redaktur: Sule Sulaiman