PERIODE II

Panwaskab Bangkalan Dinilai Membiarkan Pelanggaran Kampanye Tim Salam

Media Jatim

MediaJatim.com, Bangkalan – Usai penetapan nomor pasangan calon (paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangkalan, beberapa model kampanye mulai dilakukan oleh semua paslon untuk Pilkada Kabupaten Bangkalan pada 27 Juni 2018 mendatang. Model-model kampanye tersebut diekspresikan dengan berbagai bentuk sesuai dengan yang telah direncanakan dan disepakati oleh semua pasangan calon.

Untuk menghindari penyalahgunaan kampanye yang berbau penghinaan, unsur SARA dan perpecahan, maka dibentuk lah Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bangkalan. Namun demikian Panwaskab dinilai masih tidak objetif dengan melakukan pembiaran terhadap bentuk kampanye yang melanggar peraturan perundang-undangan di dalam Pemilukada Bangkalan ini.

Pembiaran tersebut terlihat ketika terdapat bentuk kampanye yang memanfaatkan lembaga pendidikan dan melakukan kampanye di luar persetujuan jadwal yang ditetapkan oleh KPUD Bangkalan. “Kegiatan Kampanye yang dimaksud adalah do’a bersama untuk Bangkalan Sejahtera (Pasangan Latif-Mughni, Red.) dimana di dalamnya ada content gambar paslon Salam lengkap dengan nomor urutnya serta ajakan untuk mendukung paslon no 3,” ucap Masykur Khalil, Ketua Team Kampanye Bangkalan Berani Bangkit.

Baca Juga:  Menangkan Gus Ipul-Mbak Puti, Pamekasan Turunkan Ribuan Relawan

Masykur melanjutkan bahwa bentuk kampanye tersebut telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2017 Pasal 68 Pasal 68 huruf i dan j. “Kegiatan Kampanye yang dilakukan pada hari pertama dimulainya kadwal kampanye tersebut, dilaksanakan tanpa pemberitahuan pada KPUD dan dilaksanan di tempat pendidikan. Hal tersebut melanggar PKPU No 4 Tahun 2017 Pasal 68 huruf i dan j,” tegas Masykur di kediamannya.

Dalam PKPU No 4 Tahun 2017 Pasal 68 tentang Larangan dan Sanksi ditulis secara terang dalam huruf i bahwa “Dalam kampanye dilarang melakukan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota“. Selanjutnya dalam huruf i juga dijelaskan bahwa, “Dalam kampanye dilarang mengunakan tempat ibadah atau tempat pendidikan“.

Baca Juga:  Deklarasi Pasangan Berbaur Massif di 189 Desa

Ketika melakukan pelanggaran terhadap PKPU tersebut, Masykur melanjutkan, harus ditindak dan disanksi. “Pelanggaran tersebut mestinya ditindak berdasarkan Pasal 74 Ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2017,” tandasnya.

Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 74 Ayat 1 secara singkat dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 68 ayat (1) huruf i akan dikategorikan sebagai tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam Pasal 74 Ayat 2 dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 68 ayat (1) huruf j akan dikenakan peringatan tertulis kepada pasangan calon bahkan dapat dilakukan penghentian kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

“Kami menyayangkan Panwaskab Bangkalan melakukan pembiaran terhadap kegiatan kampanye yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tuturnya kepada wartawan.

Reporter: Farid Alfauzi

Redaktur: Sule Sulaiman