MediaJatim, Pamekasan – PPK Kecamatan Pakong menggelar Bimtek Pelaporan hasil Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Jum’at, 16 Februari 2018 bertempat di gedung Serbaguna Kecamatan Pakong. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 hingga 15.30 WIB yang dihadiri oleh seluruh PPS se-Kecamatan Pakong, Komisioner PPK, Sekretariat PPK, anggota Pokja juga Panwascam Pakong sebagai tamu kehormatan.
Dalam hal pemutakhiran data dan daftar pemilih, PPK Kecamatan Pakong selain melakukan pendampingan pelaksanaan coklit dilapangan juga rutin memberikan evaluasi dan arahan kepada seluruh PPDP dengan cara turba ke Desa-desa secara bergiliran. Alhasil, langkah taktis ini mendapat respon positif oleh seluruh PPS dan PPDP.
Ketua PPK Kacamatan Pakong Subairi, S. Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini kegiatan coklit PPDP sudah memasuki tahap injury time, masa tugas PPDP akan segera berakhir dan saatnya PPS mengambil alih tugas penyusunan data dan daftar pemilih hasil pemutakhiran, oleh karenanya tugas berat ini harus dilakukan dengan baik dan penuh tanggung jawab, pintanya.
Maksud dan tujuan digelarnya acara Bimtek ini untuk memberikan pemahaman dan pendampingan kepada PPS dalam hal penyusunan data dan daftar pemilih dengan harapan bisa menghasilkan data yg valid, akurat, mutakhir dan konfrehensif.
Dua orang komisioner PPK tampil sebagai pemateri dalam acara tersebut yaitu Mahsun, SP (divisi Renda) dan Muhammad Syahril, SE (divisi Teknis). Keduanya saling berkolaborasi menyampaikan materi kepada peserta Bimtek.
Menurut Mahsun, PPS berkewajiban menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran dengan mengisi formulir Model A.B-KWK dalam format soft file dengan mengacu pada Model A-KWK dan Model A.A-KWK yang telah dimutakhirkan oleh PPDP. Mahsun juga menegaskan kepada peserta Bimtek bahwa data pemilih yang harus dimasukkan ke Model A.B-KWK adalah pemilih yg Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih yang mengalami perubahan data dan pemilih baru (Model A.A-KWK).
Sementara itu Syahril, memaparkan secara gamblang tentang teknis atau langkah-langkah penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, diantaranya cara mengisi formulir model A.C-KWK (pemilih NON KTP-elektronik). anggota PPK divisi teknis ini, juga menegaskan kepada peserta Bimtek bahwa pemilih yang tidak mampu menunjukkan KTP-el atau belum dipastikan memiliki KTP-el pada saat dicoklit maka pada kolom keterangan diberi kode (12) sedangkan pemilih yang belum memiliki KTP-el atau belum merekam diberi kode (11).
Kegiatan Bimtek ini berjalan lancar dan sukses berkat dukungan dari semua pihak, utamanya kekompakan tim PPK dan Sekretariat PPK Kecamatan Pakong.
Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut bisa bermanfaat serta menjadi pelajaran berharga bagi semua penyelenggara Pilkada khususnya PPS se-kecamatan Pakong dalam penyusunan data dan daftar pemilih.
Reporter: Agus Supriyadi
Redaktur: Sule Sulaiman