MediaJatim.com, Sumenep – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Sumekar (GMS), menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Sumenep, Rabu (21/2).
Aksi ini bertujuan untuk menolak disahkannya revisi UU MD3 oleh DPR pada 12 Pebruari 2018. Menurut mahasiswa, lahirnya UU MD3 yang baru adalah bentuk kemunduran demokrasi, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
“Pengesahan ini, adalah kemunduran demokrasi!,” teriak Mahfud Amin, saat orasi.
Adanya tambahan 3 pasal baru dalam UU MD3 ini, DPR dianggap telah melakukan kedzoliman dan penghianatan terhadap rakyat.
“Ini jelas-jelas niat buruk DPR agar kebal hukum,” tambahnya.
Lebih detail mahasiswa mendesak pencabutan 3 pasal baru dalam UU MD3. Ketiga pasal tersebut yakni pasal 73 ayat (3) dan (4) huruf A dan C. Selain itu pasal 122K dan pasal 245 ayat (1).
Dalam aksi yang dimulai sekitar 09.30 WIB ini, mahasiswa membawa keranda mayat dan melakukan aksi sholat ghaib sebagai bentuk matinya demokrasi di Indonesia.
Sementara itu, saat ketua DPRD Kab. Sumenep menemui massa aksi menyatakan, disahkannya UU MD3 berlangsung di DPR Pusat.
Namun demikian, semua aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa akan ditampung dan disampaikan kepada pihak terkait.
“Yang bisa dilakukan kami hanya mengakomodir. Hanya itu. Semua akan kami sampaikan ke pusat. Pasti,” ungkap Herman Dali Kusuma di tengah massa aksi.
Reporter: Nur Khalis
Redaktur: Sule Sulaiman