PERIODE II

Bau Nepotisme Istri Bupati Sumenep Jadi Komisaris BPRS 

Media Jatim

MediaJatim.com, Sumenep – Aktivis Komunitas Pemuda Anti Korupsi (Kompak) melakukan audensi ketiga kalinya, terkait persoalan pengangkatan Istri Bupati Sumenep sebagai Komisaris BPRS Bhakti Sumekar ke gedung DPRD setempat, Kamis (01/03). Mereka menganggap pengangkatan tersebut berbau nepotisme.

Seharusnya, kata mereka, komisaris PBRS, sesuai dengan Permendagri no 94 th 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Pasal 20 huruf G harus Berijazah S1. Sementara Nur Fitriana hanya lulusan D-3.

Hasil kesepakantan audiensi pada saat itu, Komisi II dan BPRS akan menampung aspirasi Kompak. Yaitu, memasukkan point permintaan Kompak sesuai dengan Pasal 23 Permendagri no 94 th 2017. Terkait tahap seleksi, uji kepatutan dan kelayakan calon Dewan Komisaris harus dipublikasikan ke media baik cetak maupun online sebelum diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:  Necessities Of Acquiring https://mrgreenhulk.com/monopoly/ Eligible For Monaco Taxation Advantages

Selain itu, aktivis Kompak juga meminta Nur Fitriana harus memundurkan diri dari jabatannya. Karena dibalik pengangkatannya diyakini terjadi nepotisme. Namun dengan adanya tuntutan itu, Komisi II dan Direktur BPRS akan mempertimbangkannya.

Shohib Ghani Korlap audiensi mengatakan, dibalik pengangkatan Nur Fitriana merupakan tindakan nepotisme. Walaupun menurut mereka sudah sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Nur Fitriana diangkat oleh bupati Sumenep alias suaminya sendiri lewat kesepakatan yang dihasilkan oleh RUPS. Akan tetapi, siapa yang menjamin bahwa RUPS berjalan sesuai aturan? Bagaimana kalau memang disetting dan dikendalikan oleh bupati. Seolah-olah sesuai prosedur,” ujar Shohib Ghani.

Ini tindakan nepotisme,” ujar Ghani, bukan sekedar wacana atau asumsi belaka. Mustahil tidak ada kepentingan terselubung secarapolitis atau kepentingan pribadi. Sebab yang diangkat oleh bupati adalah istrinya sendiri. Apakah tidakk ada orang lain yang lebih layak ketimbang istrinya sendiri.

Baca Juga:  Pelaksanaan Makin Dekat, Panitia Lokal Ikuti Pelatihan Penyelenggaraan MTQ Jawa Timur di Pamekasan

Lebih lanjut Shohib Ghani mengatakan, seorang bupati yang melakukan nepotisme melanggar ketentuan pidana Pasal 1 ayat (5) uu no 28 th 1999. Bisa dituntut pidana sesuai pasal 22 uu no 28 th 1999.

“Maka dari itu kami akan menagih janji mereka dalam 1 minggu agar Nur Fitriana mundur dari jabatannya. Jika tidak ada kejelasan dalam 1 minggu, resiko tanggung sendiri,” tegas Shohib Ghani.

Audiensi tersebut, dihadiri dari Bapak Novi Sujatmiko selaku Direktur utama BPRS, Kabag Hukum Setiawan Karyadi, dan salah seorang Pemilik Saham.

Zainal Arifin